Jelang 100 Hari Kasus Pembunuhan Brigadir J,

Sindiran Kuasa Hukum: Siapa Pun Pahamlah Hukum di Negara Ini! (1)

Selasa, 27/09/2022 12:40 WIB
Brigadir J yang diduga tewas disiksa

Brigadir J yang diduga tewas disiksa

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini banyak pihak dan lembaga menaruh perhatian pada kasus Pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang direkayasa oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Pasalnya, hingga tiga bulan lamanya kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bergulir, Ferdy Sambo cs belum juga disidangkan.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak, pun menanggapi proses hukum terhadap Ferdy Sambo, tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut Nelson Simanjuntak, siapa pun paham dengan kondisi hukum di Indonesia beserta masalahnya.

“Sampai tiga bulan begini, tentunya kita siapa pun itu bisa pahamlah kondisi hukum di negara ini, di mana masalahnya,” ucapnya menjawab pertanyaan pembawa acara dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Senin (26/9/2022).

“Kalau koordinator kami bilang, ah sebulan saja selesai ini kalau kami.”

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya lobi dalam kasus ini, Nelson mengatakan, saat ini sudah ada 95 orang yang diduga melanggar kode etik.

“Luar biasa sebenarnya, yang sudah tersangka itu kan lima. Dari sana, kode etik sampai 95, hampir 100, nah nanti berkepanjangan lagi.”

“Kalau memang harus ada first come first serve, ini masuk dulu lah, biar tahu kita. Jangan muter-muter, tersangka satu juga belum baju orange, yang lain bagaimana,” tuturnya.

Dalam dialog tersebut, Nelson juga menjelaskan, pada Minggu siang (25/9/2022), pihaknya dipanggil untuk menyaksikan dan mendampingi 11 para saksi yang selama ini sudah di-BAP, untuk menandatangani BAP.

Sebab, berkas kasus ini seharusnya sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

Namun, ternyata dikembalikan karena dinilai belum lengkap atau P19, salah satunya disebabkan tanda tangan yang tidak asli.

“Tentunya besok sudah harus disampaikann kembali ke Kejaksaan Agung, dan ini akan menjadi P21 lah. Karena tidak ada pernah disampaikan P19 sampai berulang kali.”

Nelson juga menjawab pertanyaan tentang proses sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, yang menurutnya hal itu di luar kemampuan pihaknya.

“Terus terang, yang menyangkut Saudara Brigadir Jenderal Hotel atau H, tentu secara pribadi atau kedinasan, beliau datang hadir ke sana, ini bagi kita hal di luar kemampuan kita.”

“Biarkan negara yang menyidik atau menyelidiki, apakah ini penggunaan APBD, APBN,” ucapnya.

Meski menyerahkan sepenuhnya penyelidikan pada pihak berwajib, Nelson menyebut dirinya belum pernah melihat ada birokrat di pemerintahan mempergunakan fasilitas yang di luar dari apa yang sudah ditentukan.

Simak penjelasan selanjutnya soal "Percaya The Power of Netizen" dalam berita berikut:

Jelang 100 Hari Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sindiran Kuasa Hukum: Siapa Pun Pahamlah Hukum di Negara Ini! (2)

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar