Oknum Polisi di Cirebon Perkosa Anak Tiri, Terancam 20 Tahun Penjara

Selasa, 27/09/2022 13:40 WIB
Ilustrasi kasus pemerkosaan (kompastv)

Ilustrasi kasus pemerkosaan (kompastv)

[INTRO]

Polresta Cirebon menetapkan Briptu CH sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Pelaku bahkan juga terancam dipecat dari institusi kepolisian.

Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman mengatakan laporan atas kasus ini diterima pada 5 September. Sehari berselang, penyidik langsung melakukan gelar perkara dan menerbitkan surat perintah penangkapan

"Dan dilanjutkan dengan penahanan pada tanggal 7 September, artinya sampai dengan hari ini kita sudah 19 hari melakukan penahanan," kata Arif

Arif mengatakan, penyidik telah menemukan fakta terkait dengan kekerasan fisik yang dialami korban.

"Terdapat persesuaian keterangan saksi korban, hasil visum maupun pengakuan tersangka, sehingga penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana kekerasan fisik (KDRT) yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban," ujarnya.

Saat ini penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari psikolog untuk memastikan kondisi psikis korban. Jika hasil telah keluar, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cirebon.

Selain itu, Arif menuturkan pihaknya membuka ruang dan kesempatan apabila fakta baru yang ingin disampaikan kepada penyidik dalam proses penanganan perkara ini.

"Kita membuka ruang untuk itu, komunikasi dengan penyidik bisa dilakukan apabila pihak dari keluarga korban ini menyajikan fakta-fakta yang lain di samping fakta yang saat ini sudah disampaikan oleh penyidik melalui keterangan korban maupun keterangan saksi," tuturnya.

Dalam kasus ini, CH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Dalam kesempatan ini saya ingin sampaikan Polresta Cirebon tidak tebang pilih atas penanganan perkara ini," tuturnya.

"Kita gunakan pasal berlapis dan ancamannya cukup berat 15 sampai 20 tahun (penjara)," ucap Arif.

-Hafidz-

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar