Buruh Ungkap UU Ciptaker Bikin Pemberitahuan PHK Boleh Mendadak

Senin, 26/09/2022 16:00 WIB
Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat (INANews)

Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat (INANews)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat angkat bicara soal kekecewaan pekerja yang baru dikabari manajemen perusahaan sehari sebelum PHK efektif berlaku. Hal ini di antaranya disampaikan oleh mantan pegawai Shopee yang di-PHK pada pekan lalu.

Menurut Mirah, Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memungkinkan hal tersebut. "UU Cipta Kerja itu ternyata memang mengatur itu dan cenderung membolehkan. Jadi paginya seorang pekerja atau buruh itu bekerja, kemudian siangnya bisa di-PHK," katanya saat dihubungi, Senin (26/9/2022)

Ketentuan itu tertuang dalam pasal 154 A UU Cipta Kerja. Dalam pasal baru tersebut tertulis PHK bisa dilakukan di antaranya bila perusahaan merugi selama 2 tahun berturut-turut, tutup karena force majeur, hingga pailit.

"Dengan begitu saja, dengan alasan mungkin perusahaan itu rugi, tutup, dan lain sebagainya, dalam waktu sehari pemberitahuannya, bisa," ujar Mirah.

Hal ini berbeda yang diatur dalam ketentuan sebelumnya, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam beleid tersebut, ada proses yang harus dilakukan hingga keluar putusan pengadilan, sebelum akhirnya penetapan PHK sah dikeluarkan.

Pada pasal 151 UU Ketenagakerjaan disebutkan jika perusahaan terpaksa menetapkan PHK, maka harus terlebih dahulu dirundingkan dengan pekerja itu sendiri atau serikat pekerjanya. Bila perundingan itu tidak menghasilkan persetujuan, maka PHK hanya bisa diberlakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesain perselisihan hubungan industrial.

Pasal 152 menyebutkan permohonan PHK diajukan secara tertulis ke lembaga itu. Bahkan, pada pasal 155 UU Nomor 13 Tahun 2003 itu disebutkan, PHK tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah batal demi hukum.

Artinya, kata Mirah, jika putusan belum ditetapkan, pengusaha maupun pekerja harus tetap memenuhi kewajibannya masing-masing. "Dan melalui sanksi yang berjenjang. Selama itu bukan pelanggaran berat, harus ada putusan pengadilan, baru sah PHK-nya," kata Mirah.

Tapi dengan disahkannya UU Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 lalu, perusahaan kini mulai mengadopsi segala ketentuan yang ada dalam Omnibus Law tersebut. Meskipun Mahkamah Konstitusi telah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

"Jadi kalau dikatakan wajar atau tidak wajar, sekarang UU Ciptaker mengatur itu dan itu yang kita tolak. Kita marah terhadap keberadaan UU Ciptaker. Jadi bukan hanya soal PHK, tapi isi dari keseluruhan UU Ciptaker terutama klaster ketenegakerjaan," ujarnya.

Sebelumnya, salah satu mantan karyawan perusahaan teknologi di bidang e-commerce, Shopee Indonesia, menceritakan kisahnya ketika mendengar kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) diumumkan oleh pihak manajemen pada awal pekan lalu, Senin (19/9/2022)

Tiara (bukan nama sebenarnya), awalnya tak ada firasat apa-apa saat pada Senin lalu. Awalnya karyawati yang belum genap berusia 30 tahun itu bekerja seperti biasa. Tapi kemudian ia mendapat informasi harus ikut rapat virtual dengan pihak manajemen.

"Senin sekitar jam 10 dapat e-mail harus zoom meeting per divisi dan mandatory," kata Tiara, dikutip dari Tempo, Rabu (21/9/2022)

Di dalam rapat yang dipimpin oleh petinggi divisi itu disampaikan bahwa Shopee Indonesia akan melakukan efisiensi. Rapat berlangsung sangat singkat, tak sampai 5 menit.

Usai rapat, sejumlah rekan Tiara mendapatkan e-mail pemberitahuan bahwa tidak terkena PHK. Tiara termasuk satu dari sebagian teman-teman lainnya yang tak mendapatkan e-mail dari kantor hingga siang hari.

Belakangan, ia mendapatkan surat elektronik dari kantor pada petang hari, usai azan Maghrib. "Dapat e-mail sekitar abis Maghrib, kalau saya harus ketemu people team besok dan bawa aset, yaitu laptop," ujar Tiara. "Selasanya udah gitu aja, dijelasin kalau saya kena efisiensi (PHK)."

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar