6 Tahun Buron Atas Kasus Mafia Tanah, Handoko Lie Dibekuk Kejagung

Senin, 26/09/2022 15:20 WIB
Handoko Lie, buron Kejaksaaan agung (Dok.Kejagung)

Handoko Lie, buron Kejaksaaan agung (Dok.Kejagung)

Jakarta, law-justice.co - Terpidana kasus mafia tanah Handoko Lie yang buron selama enam tahun berhasil dibekuk oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).


Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Handoko Lie diamankan pada Jumat sore (23/9/2022) lalu

"Terpidana Handoko Lie telah menjadi buronan selama enam tahun. Ia merupakan terpidana dalam perkara mafia tanah yang melibatkan Pj. Wali Kota Medan," kata Ketut Sumedana, dikutip Senin (26/9/2022)


Dikatakan Ketut Sumedana, terpidana Handoko Lie dan Pj. Walikota Medan terlibat menyerobot lahan milik PT Kereta Api Indonesia (persero) sebanyak 2 (dua) blok di Jalan Jawa Gang Buntu Medan dan digunakan oleh Terpidana untuk membangun properti berupa apartemen, mall, serta rumah sakit.

"Akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp187 Miliar," kata Ketut Sumedana.

Handoko Lie sendiri sudah divonis 10 tahun penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016. Selain divonis 10 tahun penjara, Handoko juga didenda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 187.815.741.000.

Namun sebelum dieksekusi, Handoko Lie kemudian melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia selama 6 tahun.

Menurut keterangan dari pihak Kejaksaan, tim melakukan komunikasi secara intensif dengan terpidana.

Terpidana akhirnya bersedia menyerahkan diri dan Tim Tabur Kejaksaan Agung segera menjemput Terpidana sekitar pukul 15:30 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan eksekusi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Terpidana direncanakan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba untuk menjalani pidana.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar