Buron 6 Tahun, Mafia Tanah Handoko Lie Menyerahkan Diri

Senin, 26/09/2022 14:23 WIB
Handoko Lie saat menjalani pemeriksaan (Foto: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI)

Handoko Lie saat menjalani pemeriksaan (Foto: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI)

Jakarta, law-justice.co - Terpidana kasus mafia tanah Handoko Lie akhirnya menyerahkan diri, Jumaat (23/9/2022) pukul 17.00 WIB, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, setelah menjadi buronan selama enam tahun.

Sementara itu, Ketua Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menanggapi telatnya pemberitahuan penyerahan diri Handoko Lie.

"Karena baru ini kita serahkan ke LP (Lembaga Pemasyarakatan) untuk eksekusi, hanya masalah administrasi sejak (Handoko Lie) menyerahkan diri hari Jumat. Kita juga lakukan rangkaian pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata dia dalam keterangan tertulis pada law-justice.co, Senin (26/9/2022).

Handoko Lie diketahui terjerat kasus mafia tanah. Kasus itu melibatkan Pj. Walikota Medan yang menyerobot lahan PT Kereta Api Indonesia (persero) sebanyak dua blok di Jalan Jawa Gang Buntu, Medan.

Lahan itu digunakan Handoko untuk membangun properti, berupa apartemen, mall, dan rumah sakit. Hal tersebut membuat negara rugi sebesar Rp 187 miliar.

Pada 2016, Mahkamah Agung lantas menjatuhi Handoko hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, serta membayar uang pengganti Rp 187.815.741.000.

Namun, Handoko melarikan diri ke Singapura. Ia lantas menetap di Malaysia selama enam tahun.

Sementara itu, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung melakukan pemantauan terhadap keberadaan Handoko dan menghimbau Handoko mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Setelah dilakukan komunikasi intensif, Handoko Lie akhirnya menyerahkan diri. Tim Tabur Kejaksaan Agung segera menjemputnya sekitar pukul 15:30 WIB.

Ia lantas dipemeriksa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Setelah itu, Hondoko Lie akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba untuk menjalani pidana.

(Amelia Rahima Sari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar