Menteri Tito & Bahlil Disebut Pernah Temui Lukas Enembe, Minta Hal Ini

Senin, 26/09/2022 11:30 WIB
Menteri Tito & Bahlil Disebut Pernah Temui Lukas Enembe, Minta Hal Ini. (pikiran rakyat)

Menteri Tito & Bahlil Disebut Pernah Temui Lukas Enembe, Minta Hal Ini. (pikiran rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyatakan bahwa Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian bersama Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia disebut pernah menemui Gubernur Papua Lukas Enembe pada akhir tahun lalu.

Kata dia, dua menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu menemui Lukas Enembe untuk menyodorkan nama Paulus Waterpauw sebagai Wakil Gubernur Papua untuk menggantikan Klemen Tinal yang meninggal dunia.

Menurut Stefanus, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian cukup memaksa agar Paulus Waterpauw bisa menjadi Wakil Gubernu Papua.

“Ada upaya Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian (Mendagri) untuk memaksakan agar Komjen Pol Paulus Waterpauw (menjadi pengganti),” kata Stefanus dalam keterangan resminya, Minggu (25/9/2022).

Stefanus mengungkapkan peristiwa pertemuan Tito Karnavian, Bahlil, dan Lukas Enembe itu terjadi pada 10 Desember 2021 di Hotel Suni, Abepura, Jayapura, Papua.

Saat itu, Stefanus mengklaim, kedua menteri tersebut memiliki permintaan kepada Lukas Enembe agar menerima Paulus Waterpauw menggantikan Klemen Tinal.

Menanggapi permintaan itu, kata Stefanus, kliennya Lukas Enembe lantas meminta kepada Tito Karnavian untuk menyampaikan kepada Paulus agar mengumpulkan rekomendasi dari partai pengusung.

Namun, hingga batas waktu pengisian Wakil Gubernur Papua habis, Paulus Waterpauw gagal meraup dukungan dari partai koalisi.

“Menjadi pertanyaan bagi publik, mengapa Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Bahlil terlibat langsung dalam mengisi jabatan Wakil Gubernur Papua,” tuturnya.

Stefanus menduga, upaya Tito dan Bahlil mendatangi kliennya Lukas Enembe merupakan bentuk intervensi.

Ia pun menyebut bahwa sejumlah oknum di pemerintahan Jokowi memiliki agenda politik sendiri, termasuk dalam hal ini partai yang tengah berkuasa.

Di sisi lain, Stefanus mengatakan tentang penetapan kliennya Lukas Enembe sebagai tersangka.

Menurutnya, penetapan Lukas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga merupakan upaya intervensi untuk menggeser kursi orang nomor satu di Papua itu.

Stefanus mengatakan para elite tersebut bergerak secara sistematis untuk menguasai kekayaan sumber daya alam di Papua.

“Untuk merebut kekuasaan Gubernur Papua tanpa melalui proses demokrasi, melainkan dengan mempergunakan institusi penegak hukum (KPK) sebagai alat untuk mencapai kekuasaan politik tanpa melalui Pemilu,” ujarnya.

Seperti diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi setelah diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD di Papua pada awal September lalu.

Namun, Stefanus membantah uang tersebut merupakan gratifikasi. Kliennya disebut menerima transfer Rp 1 miliar dari orang kepercayaannya sendiri dan uang itu berasal dari kantongnya sendiri.

"Menurut pengakuan Gubernur Lukas Enembe kepada Tim Hukum, dana tersebut adalah dana pribadi Gubernur Lukas Enembe sendiri,” kata Stefanus.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar