BI Beberkan Bukti Baru Indonesia `Kiamat ATM`, Lalu Ambil Uang Gimana?

Senin, 26/09/2022 09:43 WIB
Gubernur BI Perry Wijayanto (Beritasatu)

Gubernur BI Perry Wijayanto (Beritasatu)

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini, sistem pembayaran berbasis digital semakin gencar digunakan oleh masyarakat luas, terutama di Indonesia.

Bukan tidak mungkin, ke depan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) semakin ditinggalkan. Berikut bukti terbaru dari Bank Indonesia (BI).

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengungkapkan transaksi ekonomi dan keuangan digital terus meningkat.

Nilai transaksi uang elektronik pada Agustus 2022 tumbuh 43,24% (year on year) dengan nilai mencapai Rp 35,5 triliun.

Adapun, nilai transaksi digital banking meningkat 31,40% (yoy) menjadi Rp 4.557,5 triliun sejalan dengan normalisasi mobilitas masyarakat, lebih tinggi dibandingkan realisasi pada Juli 2022 yang mencapai Rp 4.359,7 triliun.

Sementara itu, nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu Automatic Teller Machine (ATM), kartu debet, dan kartu kredit mengalami peningkatan 34,72% (yoy) menjadi Rp 722,5 triliun.

"Di tengah tantangan tekanan inflasi, transaksi ekonomi dan keuangan digital tetap mengalami kenaikan ditopang oleh meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja daring, perluasan dan kemudahan sistem pembayaran digital, serta akselerasi digital banking," jelas Perry dalam konferensi pers, dikutip Minggu (25/9/2022).

Bank Indonesia juga, kata Perry, terus mendorong inovasi sistem pembayaran dengan melanjutkan persiapan implementasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik secara bertahap, antara lain melalui pengembangan KKP Domestik berbasis kartu untuk meningkatkan akseptasi dan transaksi KKP Domestik termasuk efisiensi transaksi Pemerintah.

Di sisi lain, jumlah uang kartal yang diedarkan (UYD) pada Agustus 2022 meningkat 6,96% (yoy) mencapai Rp 902,7 triliun.

Bank Indonesia terus memastikan ketersediaan uang Rupiah dengan kualitas yang terjaga di seluruh wilayah NKRI, termasuk peredaran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022.

Pertumbuhan nilai transaksi digital jauh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan uang beredar dalam arti luas (M2) pada Agustus 2022.

Posisi M2 pada Agustus 2022 tercatat sebesar Rp 7.894,1 triliun atau tumbuh 9,5% (yoy), setelah sebelumnya tumbuh sebesar 9,6% (yoy) pada Juli 2022.

Perkembangan tersebut didorong oleh pertumbuhan uang beredar dalam arti sempit (M1) sebesar 13,7% (yoy).

Pertumbuhan M2 pada Agustus 2022 terutama dipengaruhi oleh perkembangan penyaluran kredit, keuangan Pemerintah, serta aktiva luar negeri bersih.

Penyaluran kredit pada Agustus 2022 tumbuh 10,3% (yoy), setelah bulan sebelumnya tumbuh 10,4% (yoy).

Sementara itu, tagihan bersih sistem moneter kepada Pemerintah Pusat terkontraksi 22,4% (yoy), setelah bulan sebelumnya terkontraksi sebesar 11,0% (yoy).

Di sisi lain, aktiva luar negeri bersih juga mengalami kontraksi sebesar 4,0% (yoy), setelah terkontraksi sebesar 4,6% (yoy) pada Juli 2022.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar