Tak Penuhi Panggilan, KPK Minta Lukas Enembe Pakai Dokumen Medis

Sabtu, 24/09/2022 21:00 WIB
PLT. Jubir KPK Ali Fikri (Jawapost)

PLT. Jubir KPK Ali Fikri (Jawapost)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe dengan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Papua. Namun, Lukas Enembe mangkir dengan alasan sakit.


Menanggapi hal tersebut, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan, ketidakhadiran tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe dengan alasan sakit, harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis.

"Alasan ketidakhadiran tersangka karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis supaya kami dapat analisis lebih lanjut," kata Ali Fikri, di Jakarta, Sabtu (24/9/2022).

Ia mengemukakan, KPK juga telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi atau tersangka yang dipanggil KPK. Bahkan, menurut Ali, KPK sebelumnya juga beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya.

"Sekali lagi, karena KPK memahami bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia," ujarnya.

Selain itu, menanggapi keinginan Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura, hingga saat ini masih dipertimbangkan KPK. Sebelum mengambil keputusan, KPK juga harus memastikannya dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu, ketika sampai di Jakarta.

“Karena itu, KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut,” katanya.

Ali Fikri memastikan, proses penyidikan yang dilakukan KPK sesuai koridor dan prosedur hukum yaitu menjunjung asas praduga tidak bersalah dan hak asasi manusia.

Sebab menurutnya, kepatuhan hukum tidak hanya untuk dipedomani KPK, namun juga kepada pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan agar prosesnya dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Untuk diketahui, KPK menetapkan tiga kepala daerah di Provinsi Papua sebagai tersangka, yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika

Kemudian, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) terkait kasus dugaan suap pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Terakhir, Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar