Simak Ini Wilayah yang Bakal Matikan Siaran TV Analog

Sabtu, 24/09/2022 18:30 WIB
Ilustrasi TV analog

Ilustrasi TV analog

Jakarta, law-justice.co - Selain Jabodetabek, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga akan mematikan siaran TV analog di sejumlah daerah.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti mengatakan saat ini 90 wilayah layanan sudah disiapkan infrastruktur multipleksing, sehingga masyarakat setempat sudah bisa beralih ke siaran televisi digital.

Menurutnya, Kemenkominfo telah memantau jumlah Lembaga Penyiaran yang sudah melakukan migrasi ke siaran digital atau simulcast yaitu 566 dari 693 pemegang izin siaran analog.

"Selanjutnya untuk 22 wilayah layanan yang belum mendapat siaran digital, saat ini sedang dilakukan pembangunan multipleksing oleh LPP TVRI melalui pembiayaan negara," katanya, dikutip Sabtu 24 September 2022.

Dalam waktu dekat, ujar Niken, masyarakat di daerah-daerah tersebut segera akan mendapatkan siaran digital.

Menyusul kemudian ASO di 14 wilayah layanan lainnya. Sejumlah daerah yang dimaksud antara lain Kalimantan Selatan (Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan). Kemudian Kalimantan Selatan (Kabupaten Tabalong); Kalimantan Utara (Kabupaten Nunukan); Kepulauan Bangka Belitung (Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur); Kepulauan Bangka Belitung (Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Barat); Kalimantan Barat (Kabupaten Sintang).

Selanjutnya, ASO akan dilakukan di Maluku (Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual); Maluku Utara (Kabupaten Halmahera Selatan, Kota Tidore Kepulauan); Papua (Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo). Dilanjutkan dengan Sulawesi Tengah (Kabupaten Toli Toli); Sulawesi Tenggara (Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah, Kota Bau Bau); Sulawesi Utara (Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kota Kotamobagu); Sulawesi Utara (Kabupaten Kepulauan Sangihe); dan Sumatra Selatan (Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kota Prabumulih).

"Kesiapan ASO secara nasional sampai dengan 2 November 2022 yaitu migrasi siaran televisi analog ke digital dilakukan di 112 Wilayah Layanan yang meliputi 341 daerah administratif kabupaten/kota di seluruh Indonesia," imbuhnya.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar