Bikin Heran, Papua WTP 8 Kali Gubernur Korupsi, ini Respons Mahfud MD

Jum'at, 23/09/2022 16:40 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Kompas)

Menko Polhukam Mahfud MD (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Papua WTP 8 Kali, Gubernurnya Kok Bisa Jadi Tersangka Korupsi? Ini Kata Mahfud MD


Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan bahwa status Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tak menjamin suatu daerah atau lembaga terbebas dari kasus korupsi.

Pernyataan tersebut menanggapi soal dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe.

Sebagai informasi, Papua sendiri mendapatkan Opini WTP delapan kali berturut-turut di bawah kepemimpinan sang gubernur.


"Papua mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan karena WTP. WTP itu bukan menjamin tidak adanya korupsi," kata Mahfud di Malang, Jumat (23/9).

Dia menerangkan selama ini, lembaga-lembaga atau daerah yang terjerat kasus korupsi juga memperoleh status WTP dari Kementerian Keuangan.

Mahfud mengatakan bahkan saat dirinya memimpin Mahkamah Konstitusi (MK) dan mendapatkan status WTP sebanyak belasan kali, ternyata masih ditemukan tindak pidana korupsi.

"Saya memimpin MK, itu sampai sekarang sudah belasan kali WTP. Tapi koruptornya ada dua, jadi WTP (tetap) ada korupsinya," ujarnya.

Dia mengungkapkan status Opini WTP itu sesungguhnya merupakan kesesuaian transaksi yang dimasukkan dalam laporan keuangan.

Ada sejumlah hal yang menyebabkan sebuah lembaga atau daerah mendapatkan status WTP, tetapi tetap ada tindak pidana korupsi.

Salah satunya, kick back atau pengembalian uang dalam jumlah tertentu kepada sejumlah oknum setelah transaksi dalam pembukuan dilakukan.

"Kontrak sudah benar, pembukuan benar, kemudian ada kick back. Jadi, misalnya membangun gedung Rp500 miliar, kemudian dikembalikan Rp50 miliar (tidak tercatat). Itu ketahuan oleh KPK," katanya.

Pada Juni 2022, Provinsi Papua mendapatkan opini WTP untuk laporan keuangan 2021 dan merupakan yang ke-8 kali secara berturut-turut.

Namun, KPK pada 14 September 2022 menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi.

KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Gubernur Papua tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (26/9).

Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai saksi pada 12 September 2022. Namun, saat itu, Lukas tidak memenuhi panggilan untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar