Mantan Bupati Bogor Ade Yasin Divonis 4 Tahun Kurungan

Jum'at, 23/09/2022 16:00 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin ditangkap KPK (Net)

Bupati Bogor Ade Yasin ditangkap KPK (Net)

Jakarta, law-justice.co - Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat demi raihan WTP Pemkab Bogor.

Majelis hakim memvonis Ade Yasin dengan pidana kurungan selama 4 tahun penjara.

Adapun putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana kurungan selama 3 tahun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak korupsi," kata ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jumat (23/9/2022).

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara," sambungnya.

Ade Yasin dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Ade Yasin didakwa melakukan suap kepada auditor BPK Jabar terkait dengan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Uang yang diberikan Ade Yasin mencapai Rp 1,9 miliar.

Uang itu diberikan Ade Yasin terkait laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Pemberian uang yang totalnya senilai Rp 1.935.000.000 itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar