Teriak Histeris, `Wanita Emas` Diboyong ke Rumah Tahanan Salemba

Jum'at, 23/09/2022 14:20 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hasnaeni Moein (wanita emas) dalam kasus dugaan korupsi pegadaan proyek fiktif pada PT Waskita Beton Precast, Tbk, anak perusahaan BUMN Waskita Karya (Detik)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hasnaeni Moein (wanita emas) dalam kasus dugaan korupsi pegadaan proyek fiktif pada PT Waskita Beton Precast, Tbk, anak perusahaan BUMN Waskita Karya (Detik)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hasnaeni Moein (wanita emas) dalam kasus dugaan korupsi pegadaan proyek fiktif pada PT Waskita Beton Precast, Tbk, anak perusahaan BUMN Waskita Karya.

Penetapan tersangka dipastikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.


"Yang bersangkutan (Hasnaeni) adalah wanita emas," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis, 22 September 2022.

Kuntadi menyebut Hasnaeni merupakan Direktur Utama PT MMM. Perusahaan itu merujuk nama PT Misi Mulia Metrikal.

Dia menjelaskan Hasnaeni menawarkan pekerjaan proyek jalan tol Semarang-Demak kepada Waskita Beton dengan nilai Rp341 miliar pada 2019. Proyek itu ditawarkan Hasnaeni ke Direktur Utama Waskita Beton Jarot Subana dan Direktur Pemasaran Waskita Beton Agus Wartono.

"Dengan syarat PT Waskita Beton Precast harus menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM dengan dalih penanaman modal," ujar Kuntadi.

Menurut Kuntadi, Waskita Beton menyanggupi hal tersebut. Ini dilakukan oleh General Manager Waskita Beton Kristadi Juli Harjanto dengan membuat invoice fiktif yang seolah-olah menunjukkan Waskita Beton membeli material.

"Maka PT Waskita Beton Precast menyerahkan uang senilai Rp16.844.363.402 yang belakangan diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi," kata dia.


Selain Hasnaeni, penyidik JAM-Pidsus menetapkan Jarot dan Kristadi sebagai tersangka. Sementara itu, Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih awal bersama tiga tersangka lainnya, yaitu General Manager Pemasaran Waskita Beton Agus Prihatmono, staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton Benny Prastowo, dan pensiunan karwayan Waskita Beton Anugriatno.

"Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang terjadi di PT Waskita Beton Precast yang totalnya senilai Rp2,5 triliun," tegas Kuntadi.

Hasnaeni keluar dari Gedung Bundar sekira pukul 15.25 WIB dengan menggunakan kursi roda. Saat akan diangkut ke dalam mobil dan dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung, Hasnaeni sempat terlihat histeris dan berteriak kesakitan.

Para tersangka disangkakan dengan Pasa 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar