Diminta Kooperatif Usai Jadi Tersangka, Sudrajad Dimyati Datangi KPK

Jum'at, 23/09/2022 10:54 WIB
Usai OTT, KPK Resmi Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka. (Tangkapan Layar Twitter KPK).

Usai OTT, KPK Resmi Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka. (Tangkapan Layar Twitter KPK).

Jakarta, law-justice.co - Hari ini, Jumat 23 September 2022, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta.

Berdasarkan Pantauan, Sudrajad Dimyati datang sekitar pukul 10.20 WIB dengan didampingi lima orang berpakaian batik.

Sudrajad juga memakai setelan batik berwarna ungu, celana hitam, dan memakai masker berwarna putih.

Dia kemudian langsung naik menuju lantai dua Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi salah seorang petugas.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya telah meminta Sudrajad bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri. Dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA ini KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka, termasuk Sudrajad.

Enam orang sudah ditahan atas nama Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA; Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara; dan Albasri selaku PNS MA .

Sedangkan empat orang yang belum ditahan yaitu Sudrajad Dimyati; PNS MA Redi; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

Proses hukum ini menindaklanjuti kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9). Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan uang Sin$205.000 dan Rp50 juta.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar Sin$202.000 atau setara Rp2,2 miliar.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar