Resmi Jadi Tersangka KPK,

Ternyata Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dulu Terseret Isu `Lobi Toilet`

Jum'at, 23/09/2022 10:33 WIB
Ternyata Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dulu Terseret Isu `Lobi Toilet`. (Kolase dari berbagai sumber).

Ternyata Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dulu Terseret Isu `Lobi Toilet`. (Kolase dari berbagai sumber).

Jakarta, law-justice.co - Dini hari tadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sebagai informasi, ternyata dulu Sudrajad Dimyati pernah kena isu `lobi toilet`.

`Lobi toilet` membuat geger saat proses seleksi Hakim Agung di DPR pada 2013 lalu.

Saat itu, calon Hakim Agung yang diduga melobi Anggota Komisi III DPR di toilet ialah Sudrajad Dimyati.

Dia saat itu masih berstatus Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak. Sementara, Anggota DPR yang ditemuinya saat itu ialah Bahrudin Nasori.

Sudrajad saat itu menuju toilet usai mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR.

Tidak lama setelah Sudrajad Dimyati masuk ke toilet yang letaknya berdekatan dengan Komisi VIII DPR, Bahrudin Nasori juga masuk.

Keduanya terlihat berbisik-bisik di dalam toilet. Pertemuan keduanya di dalam toilet itu berlangsung selama satu menit.

Sudrajad tampak menyerahkan sesuatu kepada Bahrudin. Namun, tak terlihat jelas apa yang diserahkan saat itu.

Bahrudin tampak keluar lebih dulu dari kamar mandi. Setelah itu, Sudrajad ikut keluar dan hendak kembali ke ruang tunggu Komisi III.

"Tidak ada, saya tidak melakukan lobi-lobi," kata Sudrajad kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2013).

"Apakah tadi sengaja bertemu dengan anggota Komisi III?" tanya wartawan mencecar.

"Yang mana, saya sering ke kamar mandi karena mau kencing," jawab Sudrajat dan bergegas meninggalkan Gedung Nusantara II.

Sementara, Bahrudin membantah menerima sesuatu dari calon hakim agung Sudrajad Dimiyati.

Dia mengatakan hanya menerima secarik kertas dan menanyakan perihal calon hakim agung perempuan, baik karir dan nonkarir.

"Saya tak menerima apa-apa, saya cuma minta daftar nama soal calon hakim agung perempuan yang karir dan nonkarir. Jadi saya nanya mana yang karir dan non karir," jelas dia.

Singkat cerita, isu `lobi toilet` itu makin ramai dibahas. DPR, Komisi Yudisial (KY) serta Mahkamah Agung ikut bersuara.

Dinyatakan Tak Bersalah

KY kemudian memeriksa Sudrajad Dimyati pada 26 September 2013. Selain KY, MA juga memeriksa Sudrajad Dimyati.

Hasilnya, MA menyatakan Sudrajad Dimyati tidak bersalah.

"Hasil klarifikasi Tim Pengawas MA atas hakim Sudrajat menyatakan bahwa Pak Sudrajad tidak bersalah," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA saat itu, Ridwan Mansyur kepada wartawan, Jumat (27/9/2013).

"MA sangat berharap supaya label hakim `lobi di toilet` segera dihilangkan karena keluarga dan anaknya yang kuliah dalam keadaan sedih dengan label itu," sambungnya.

KY juga menyatakan Sudrajad Dimyati tidak bersalah. KY menyatakan Sudrajad Dimyati tidak terbukti merancang pertemuan itu.

Selain itu, tidak ada bukti uang, surat atau hal lainnya yang diberikan Sudrajad Dimyati kepada Bahrudin.

"Hari ini KY telah memutuskan bahwa dalam kasus `lobi toilet`, hakim Sudrajat Dimyati dinyatakan tidak terbukti melakukan lobi terhadap anggota DPR," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Senin (28/10/2013).

Jadi Tersangka di KPK

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Jakarta dan Semarang. KPK kemudian melakukan gelar perkara. Setelah itu, KPK mengumumkan 10 orang sebagai tersangka, termasuk Dimyati.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan mengungkapkan kasus tersebut diawali dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam ID (Intidana) di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan oleh debitur Koperasi Simpan Pinjam ID, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

"Saat proses persidangan ditingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada 2 lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung," kata Firli dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9).

Pada 2022, Heryanto dan Ivan Dwi melakukan pengajuan kasasi dengan masih mempercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukumnya.

Dalam pengurusan kasasi ini, diduga Yosep dan Eko melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan Yosep dan Eko.

"Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES yaitu DY (Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) dengan adanya pemberian sejumlah uang," ucapnya.

Desy Yustria selanjutnya diduga mengajak Elly Tri Pangestu (RTP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung dan Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim.

Desy dkk diduga menjadi representasi dari Sudrajad Dimyati (SD) dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara.

"Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada Majelis Hakim berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar SGD 202.000 (ekuivalen Rp 2,2 miliar) yang kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp 100 juta dan SD menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP," jelasnya.

"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit," tambahnya.

Berikut daftar 10 tersangka kasus ini:

Sebagai Penerima:
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Redi, PNS Mahkamah Agung
- Albasri, PNS Mahkamah Agung

Sebagai Pemberi:
- Yosep Parera, Pengacara
- Eko Suparno, Pengacara
- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Sudrajad Dimyati Ngaku Clear
Sudrajad Dimyati belum ditahan KPK. Dia mengaku clear.

"Saya clear pak. Saya tidak tahu apa-apa," kata Sudrajad Dimyati saat berbincang dengan detikcom, Jumat (23/9/2022) dini hari.

Meski demikian, dia mengaku akan kooperatif. Sudrajad Dimyati menyatakan dirinya menunggu KPK.

"Kalau saya siap kooperatif. Posisi saya menunggu," ujarnya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar