Imbas Pernyataan Pemilu 2024, SDR Laporkan SBY ke Bareskrim

Kamis, 22/09/2022 22:30 WIB
Presiden ke 6 RI sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) (Foto: Istimewa)

Presiden ke 6 RI sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) (Foto: Istimewa)

[INTRO]

Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim Polri.

Menurut keterangan yang diterima, Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto bakal mendatangi Bareskrim Polri, pada Kamis (22/9/22) hari ini sekira pukul 15.00 WIB untuk melaporkan SBY terkait dugaan tindak pidana dalam pernyataan SBY "tanda-tanda Pemilu 2024 bakal dilaksanakan secara tidak jujur dan tidak adil".

Berikut kutipan surat pernyataan Studi Demokrasi Rakyat tersebut:

Disampaikan laporan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pada video Pernyataan SBY dan AHY serta video Jiwa Demokrat.
Dalam video berjudul SBY : Ada Tanda – Tanda Pemilu 2024 Tidak Jujur dan Tidak Adil, SBY menyatakan sbb :

a. “Saya Mendengar / Mengetahui Tanda – Tanda Pemilu 2024 Bisa Tidak Jujur dan Tidak Adil, Konon akan diatur dalam Pemilihan Presiden nanti yang hanya diinginkan oleh mereka, dua pasangan capres dan cawapres saja yang dikehendaki oleh mereka.”

b. “Informasinya Demokrat sebagai oposisi jangan harap bisa mengajukan capres cawapresnya sendiri, bersama koalisi tentunya. Jahat bukan, menginjak-injak hak rakyat bukan. Pikiran seperti itu batil. Dan ingat selama 10 tahun dulu kita di pemerintahan, dua kali menyelenggarakan Pemilu termasuk Pilpres, Demokrat tidak pernah melakukan kebatilan seperti itu.”

Hari mengatakan pidato tersebut disangkakan melanggar pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya tiga tahun, dan pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara setinggi tingginya dua tahun.

Sedangkan, dalam video ke-2 berjudul AHY Sindir Proyek Jokowi Tinggal Gunting Pita, AHY menyatakan yakni ”Tetapi jangan mengatakan ini kehebatan kita 1 tahun gunting pita….telah diletakan landasan telah dibangun 70 persen – 80 persen sehingga kami 10 persen lagi gunting pita, terima kasih Demokrat terima kasih Pak SBY.”

Pidato tersebut disangkakan melanggar pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya tiga tahun, dan pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara setinggi tingginya dua tahun.

Kemudian, dalam video ke-3 dengan judul Jiwa Demokrat, Suara Kader Partai Demokrat, Dari Rapimnas Partai Demokrat 2022, 2024, Perang Kita Melawan Kebathilan, yang substansinya mengandung pernyataan sbb :

a. “Rezim ini secara moral sudah bangkrut, yang tak mungkin lagi bisa ditutupi, bangkrutnya elit penegak hukum, bangkrutnya kepercayaan pada keadilan dan hak asasi manusia, bangkrutnya pengelolaan uang negara, rapuhnya ketahanan ekonomi mengatasi kemiskinan dan pengangguran.”

b. ”Sebab rezim ini begitu vulgar menunjukkan diri tak ingin kehilangan kekuasaan pasca 2024, rezim ini dan kawan oligarkinya, akan melakukan apa saja dengan uang dan kuasa mereka.”

"Video tersebut disangkakan melanggar pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya tiga tahun, dan pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara setinggi tingginya dua tahun," kata Hari. 

"Bahwa dalam rangka penegakan hukum di Indonesia, kami berharap laporan kami dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan untuk Bapak dalam menangani kasus yang kami laporkan tersebut," pungkas Hari. 

 

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar