Kasus Korupsi Waskita Beton, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Tambahan

Kamis, 22/09/2022 22:17 WIB
Konferensi pers di Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi di PT Waskita Beton Precast Tbk. (Law-justice.co)

Konferensi pers di Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi di PT Waskita Beton Precast Tbk. (Law-justice.co)

law-justice.co - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru, setelah sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk. (WBP).

Tiga tersangka itu adalah pensiunan karyawan PT WBP KJH, Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical (Dirut PT MMM) H, dan Dirut PT WBP JS. Perkara itu bermula saa H mengatakan terlibat pembangunan jalan tol Semarang-Demak.

"Tersangka H selaku direktur PT MMM menawarkan pekerjaan kepada PT WBP, dengan syarat PT WBP harus menyetorkan uang pada PT MMM dengan dalih penambahan modal," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Selanjutnya, H dan AW menandatangani Surat Perintah Kerja senilai Rp341.692.728.000,- untuk pekerjaan konstruksi jalan tol Semarang-Demak (18/12/2019). H lalu meminta JS dan AW menyetorkan dana supaya PT WBP dapat mengerjakan proyek jalan tol Semarang-Demak.

PT WBP, melalui JS dan AW, menyetujui permintaan itu. H lantas meminta Manager Operasional PT MMM MF membuat Administrasi Penagihan Fiktif untuk PT WBP supaya PT WBP dapat mengeluarkan uang itu.

Sedangkan General Manajer Penunjang Produksi PT WBP KJH memerintahkan saksi C membuat Surat Pemesanan Fiktif senilai Rp27 Miliar. Ia juga memerintahkan staf SCM membuat Berita Acara Overbooking Material fiktif untuk BP Lalang dan BP Tebing Tinggi.

PT WBP lantas mentransfer uang sejumlah Rp16.844.363.402 ke rekening PT MMM (25/2/2020). Uang itu kemudian digunakan untuk keperluan pribadi oleh H, padahal harusnya digunakan untuk membayar setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak.

"Selanjutnya, tersangka H kita tahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka AJ di Rutan Salamba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," ujar Kuntadi.

Sementara tersangka JS tidak dihanan karena tengah menjalani eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia terjerat perkara kasus korupsi terkait pelaksanaan subkontrak fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Penetapan KJH, H, dan JS sebagai tersangka dalam perkara ini membuat jumlah tersangka menjadi tujuh. Ketujuh tersangka itu adalah AW, AP, BP, A, KJH, H, dan JS.

Dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk. pada 2016 hingga 2020 ini, Kejagung telah memeriksa 82 saksi dan alat bukti berupa 523 dokumen. Sedangkan kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp16.844.363.402, yang merupakan bagian dari kerugian total sebesar Rp2,5 Triliun.

(Amelia Rahima Sari\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar