Kasus Korupsi Impor Garam

Tim Penyidik Geledah dan Sita 6 Ribu Kg Garam Industri

Kamis, 22/09/2022 19:08 WIB
Penyitaan 6 ribu kilogram garam industri oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kapuspenkum)

Penyitaan 6 ribu kilogram garam industri oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kapuspenkum)

Jakarta, law-justice.co - Kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 hingga 2022 telah sampai pada tahap penyidikan.

Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menggeledah beberapa tempat dan menyita barang bukti.

"Sampai saat ini penyidik telah memeriksa 53 saksi dan satu ahli, dan telah melakukan penggeledahan," kata Ketua Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, pada konfrensi pers di Kejagung, Kamis 22 September 2022.

Total ada empat tempat yang digeledah. Tempat pertama adalah kantor dan pabrik Firma Sariguna di Surabaya yang digeledah pada Selasa 20 September 2022.

Hasilnya, ditemukan 240 sak garam halus super atau garam industri. Satu sak setara dengan 25 kilogram, sehingga total garam industri yang ditemukan adalah 6 ribu kilogram.

Selain itu, ditemukan pula beberapa dokumen dan sampel garam. Barang-barang itu lantas disita oleh Tim Penyidik Jampidsus.

Tempat kedua yang digeledah adalah gudang dan kantor CV Usaha Baru di Surabaya, Selasa (20/9/2022). Dari penggeledahan itu, dilakukan penyegelan dan penyitaan terhadap 41 dokumen pembelian garam dan penjualan garam industri, 2 kilogram sampel garam industri, dan 686 garam impor halus.

Sementara itu, tempat ketiga yang digeledah adalah kantor dan gudang PT NGC di Kabupaten Cirebon pada Selasa (20/9/2022). Sedangkan tempat terakhir yang digeledah adalah tempat atau gudang saudara O di Kabupaten Bandung Barat.

Sehari berikutnya (22/9/2022), Tim Penyidik melakukan penggeledahan di kantor dan pabrik PT GSB Kota Sukabumi, serta kantor dan pabrik CV MSGB Kota Sukabumi.

Perkara impor garam hingga saat ini masih dalam penyidikan Kejaksaan Agung. Lebih lanjut, Ketut memaparkan kerugian negara karena perkara ini.

"Perkara ini belum ada kerugian negaranya, belum dihitung kerugian negaranya. Tetapi, nilai garam yang dimasukkan ke Indonesia kurang lebih sebesar 3.770.346 ton yang nilainya kurang lebih Rp 2 triliun. Ini nilai garam yang dimasukkan ke Indonesia," ujarnya.

Kejaksaan Agung mencatat, pada 2018 ada 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri, tanpa memperhitungkan stok garam yang tersedia. Akibatnya, garam industri melimpah.

Para importir lantas melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengalihkan peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi. Oleh sebab itu, petani garam lokal dan perekenomian negara mengalami kerugian.

(Amelia Rahima Sari\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar