MAKI Wanti-wanti ke Pendukung Lukas Enembe: Awas Kena Jeratan Hukum!

Kamis, 22/09/2022 17:20 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe jadi tersangka KPK (Foto: Netralnews)

Gubernur Papua Lukas Enembe jadi tersangka KPK (Foto: Netralnews)

Jakarta, law-justice.co - Simpatisan Gubernur Papua Lukas Enembe diminta tidak memberikan pembelaan berlebihan sampai menghalangi proses penyidikan dugaan rasuah yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembelaan yang berlebihan bisa berujung dengan permasalahan hukum.


"Secara hukum itu bisa kalau malah menghalangi atau katakanlah melakukan pembelaan yang tidak berdasar begitu, itu tidak patuh hukum, malah nanti bisa berproses sebagai menghalangi penyidikan," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat dihubungi pada Kamis (22/9/2022)

Upaya perintangan penyidikan diatur dalam Pasal 21 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KPK sudah sering menetapkan tersangka perintangan penyidikan di beberapa kasus yang ditanganinya.

Para pendukung Lukas diwanti-wanti untuk melakukan tindakan. MAKI menyarankan para pendukung untuk membujuk Lukas agar mau diperiksa KPK.

"Mestinya teman-teman (di) Papua itu, pendukungnya itu mendorong Pak Lukas untuk mendatangi panggilan," ujar Boyamin.


KPK menyebut dugaan rasuah yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe bukan cuma satu kasus. Seluruh dugaan korupsi itu tengah diusut KPK.

"Beberapa perkara, yang sedang ditangani menyangkut LE (Lukas Enembe) bukan hanya satu ya. ada beberapa sedang kita tangani," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Rabu, 21 September 2022.

Karyoto enggan memerinci kasus yang menyeret Lukas. Informasi terkait dugaan rasuah yang dilakukan Lukas didapatkan dari banyak pihak.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar