Buruh Jabar Tolak Kenaikan Harga BBM, Ridwan Kamil Didesak Mundur

Rabu, 21/09/2022 16:40 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kompas)

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Gabungan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat menggelar aksi demo atas kenaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi oleh Presiden Joko Widodo.


Dalam aksi ini, KSPSI Jabar membawa empat tuntutan pada Presiden Jokowi. Satu dari empat tuntutan buruh ini adalah meminta Presiden membatalkan kenaikkan harga BBM.

Perwakilan buruh kabupaten dalam orasinya menyatakan bahwa bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan pemerintah tidaklah membantu mereka.

“Jangan mau dibodohi lagi, jangan mau ikuti arus. BLT enggak seberapa, yang ada justru terjadi inflasi. Kalau misal kami terima BLT, pasca 3-4 bulan, kami akan terjerat inflasi. Jadi ini hanya tipu-tipu pada rakyat Indonesia,” ujarnya di atas mobil komando, Rabu (21/9/2022).

“Jadi masih siap berjuang? Siap melawan?,” sambungnya.

Selain itu buruh juga tegas menyatakan, kalau tuntutannya tidak dituruti maka pihaknya mempersilakan kepada kepala daerah, di sini Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

“Kalau tuntutannya tidak dituruti, dipersilakan untuk resign atau mengundurkan diri. Masa kami doang yang bisa di PHK? Orang-orang gampang banget mem-PHK oleh orang yang punya duit,” ungkap dia.

Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto menuturkan, kenaikkan harga BBM bersubsidi memberikan dampak luar biasa kepada golongan buruh.

Apalagi, upah yang diberikan pada buruh masih belum sesuai yang diharapkan.

“Upah minimun sejak dua tahun terakhir ini tidak mengalami kenaikkan, harga barang dan jasa terus naik melambung dan tidak sepadan dengan upah yang diterima buruh,” ucap Roy.

Selain itu, Roy menambahkan, setelah kenaikkan BBM inflasi saat ini sudah di atas angka 4 persen. Hal ini dirasakannya bisa menurunkan daya beli buruh dan masyarakat lainnya.

Adapun upah yang didapatkan buruh tidak mengalami kenaikkan.

“Saat ini upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten/kota tidak mengalami kenaikkan,” sambung dia.

Selain itu, Roy menjelaskan kalau kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM subsidi dalam momentum yang kurang tepat.

Menurutnya, masyarakat saat ini tengah berupaya bangkit dari pandemi Covid-19, dan sekarang harus dipusingkan dengan naiknya harga bahan bakar.

“Upah tidak naik membuat posisi buruh menjadi semakin sulit dan tepuruk yang akan menjadi multiple effect yang besar,” ujarnya.

Selain soal kenaikkan BBM subsidi, Dia juga menyinggung soal Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law beserta turunannya.

Dari UU itu, nasib buruh saat ini sudah sangat sulit dan sangat terbebani.

“Sekarang BBM naik. Seperti pepatah bilang, sudah jatuh tertimpa tangga. Oleh karena itu KSPSI Jawa Barat kembali menggelar unjuk rasa di kantor Gubernur dan DPRD Jawa Barat,” jelasnya.

Adapun empat tuntutan buruh dalam aksi demo hari ini di antaranya, batalkan kenaikkan harga BBM, cabut UU Cipta Kerja/Omnibus Law, sesuaikan upah buruh tahun 2022 sebesar 24 persen, dan naikkan upah buruh tahun 2023 sebesar 23 persen.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar