Sebut Kejaksaan `Sarang Mafia`, Alvin Lim Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 21/09/2022 12:30 WIB
Potret pengacara Alvin Lim (Jawapos.com)

Potret pengacara Alvin Lim (Jawapos.com)

Jakarta, law-justice.co - Pengacara Alvin Lim diketahui mengunggah video YouTube di Quotient TV tentang `kejaksaa sarang mafia`. Video itu lantas memantik respons panas dari berbagai pihak, termasuk pihak kejaksaan.

Dalam video itu, Alvin Lim menunjukkan beberapa bukti berupa video maupun foto kliennya yang bersinggungan dengan oknum di Kejaksaan Agung. Hal itulah yang membuatnya menyebut kejaksaan sebagai sarang mafia.

"Saya jujur dan terus terang kepada teman-teman bahwa Kejaksaan yang saya ketahui itu masih sarang mafia, dari level bawah Jaksa di bawah sampai Jaksa yang tinggi itu banyak sekali oknum Kejaksaan. Banyak ya, di mana kerjanya itu minta sogokan, memeras, mengkriminalisasi," kata pengacara LQ Indonesia Lawfirm itu, dalam videonya, Selasa (13/9/2022).

Sementara itu, Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melaporkan advokat Alvin Lim ke Polda Metro Jaya, karena diduga menyebarkan berita bohong dan/atau ujaran kebencian melalui ungkapan `kejaksaan sarang mafia`.

Laporan dilakukan oleh perwakilan Persaja Kejati DKI Jaksa Yadyn dengan didampingi advokat Abdul Bari Alkatiri, kemarin (20/9/2022).

"Laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya, terkait video di akun YouTube Alvin Lim Channel Quotient TV, kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendiskreditkan kejaksaan sebagai institusi dan jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," kata Yadyn, kemarin (20/9/2022), dikutip dari Antara.

Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian melalui channel YouTube Quotient TV. Ia diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Ayat (2) Dan Atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHPidana.

Yadyn melanjutkan, hal-hal yang disampaikan Alvin Lim dalam videonya merupakan suatu kebohongan yang tidak berdasarkan fakta dan alat bukti. Menurutnya, ada ruang aspirasi sebagai sarana publik bila ingin melaporkan perilaku oknum yang menyalahi nilai-nilai Integritas Tri Krama Adhyaksa (kejaksaan).

"Kami berharap Polda Metro Jaya memproses laporan kami dengan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti guna mendukung fakta hukum mengenai peristiwa perbuatan dan perbuatan materiil sehubungan dengan dugaan menyampaikan berita bohong kepada masyarakat oleh Alvin Lim melalui channel Quotient TV," ujar Yadyn.

 

(Amelia Rahima Sari\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar