Pertamina Uji Coba Pembatasan Pertalite, ini Syarat Baru Beli BBM

Selasa, 20/09/2022 17:20 WIB
SPBU Pertamina. (Tagar)

SPBU Pertamina. (Tagar)

Jakarta, law-justice.co - Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) memberlakukan uji coba pembatasan pembelian Pertalite sejak awal September 2022.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pembatasan pembelian Pertalite ini dilakukan untuk mendorong subsidi BBM lebih tepat sasaran.


Lalu, bagaimana dengan dengan kendaraan yang belum terdaftar di MyPertamina? Apakah masih bisa membeli BBM Pertalite?


Irto menjelaskan, bagi kendaraan yang belum terdaftar di MyPertamina, nomor kendaraannya akan dicatat oleh petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan dimasukkan kedalam sistem. Ini bertujuan agar kendaraan tersebut tidak mengisi BBM Pertalite diatas batasan yang ditetapkan, yakni 120 liter per hari.

“Setiap kendaraan yang mengisi Pertalite maupun Solar di SPBU Pertamina akan dicatat nomor polisinya. Pencatatan hanya berlaku pada kendaraan yang belum mendaftar subsidi Tepat MyPertamina,” kata Irto, dikutip dari Kompas, Selasa (20/9/2022)

Sementara itu, bagi kendaraan yang sudah terdaftar di MyPertamina, maka pembelian bisa langsung menggunakan QRCode yang tertera pada kendaraan. Irto memastikan, kendaraan yang sudah mencapai batas volume pembelian BBM per hari, secara otomatis sistem tidak akan dapat mengisi kembali.


“Kendaraan yang sudah terdaftar di subsiditepat MyPertamina, hanya perlu menunjukkan QR Code saat bertransaksi. Kendaraan yang sudah mencapai batas volume pembelian BBM per hari, maka secara sistem pompa akan lock, sehingga pompa tidak bisa mengisi lagi di atas itu,” lanjut dia.

Saat ini, Pertamina sedang melakukan uji coba sistem dan infrastruktur. Pengendalian volume BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar untuk kendaraan roda empat keatas. Uji coba pembatasan pembelian pertalite bersifat sementara untuk uji coba sistem subsiditepat.

“Upaya uji coba pengendalian pembelian BBM jenis Pertalite di SPBU ini dilakukan untuk mendorong subsidi BBM bisa lebih tepat sasaran. Jumlah pembelian maksimal pertalite 120 liter per hari,” tegasnya.

 

 

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar