Respons KPK soal Jokowi Berikan Surpres Pengganti Lili Pintauli ke DPR

Selasa, 20/09/2022 11:37 WIB
Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar (Kopisusu.id)

Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar (Kopisusu.id)

Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah menyerahkan surat ihwal pengganti Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Surpres ini, kata dia, telah diserahkan seminggu yang lalu.

Menanggapi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik.

“Kami menyambut baik telah disampaikannya Surpres tentang pencalonan pimpinan KPK pengganti bu LPS,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikonfirmasi, Selasa (20/9).

Ghufron pun meminta agar DPR RI segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada calon Wakil Ketua KPK tersebut. Sehingga bisa melengkapi kekosongan Pimpinan KPK.

“Semoga DPR segera dapat menentukan pengganti bu LPS, sehingga KPK akan segera memiliki kelengkapan yang lengkap 5 orang kembali,” harap Ghufron.

Sebelumnya, Pratikno enggan menyebut nama pengganti Lili. Ia mengarahkan untuk bertanya ke DPR soal nama yang tertera dalam surpres. “Tanya ke DPR,” kata dia.

Jokowi sebelumnya mengatakan akan mengajukan nama pengganti Lili ke DPR secepatnya. Surat pemberhentian Lili telah diteken oleh Jokowi pada 11 Juli 2022 lalu.

"Kami akan segera mengajukan (nama pengganti) ke DPR secepatnya," kata Jokowi dalam keterangan pers di Subang, Jawa Barat, Selasa, 12 Juli 2022. Kendati demikian, Jokowi tak merinci alasan Lili mundur dalam surat yang diterimanya.

Lili Pintauli Siregar mundur setelah diduga melanggar kode etik karena menerima tiket menonton balapan MotoGP Mandalika dan mendapatkan fasilitas akomodasi melalui anak perusahaan PT Pertamina (Persero).

Tak hanya sendiri, Lili disebut mengajak keluarganya untuk plesiran dengan biaya perusahaan milik negara tersebut.

Kasus ini dilaporkan sejumlah lembaga ke Dewan Pengawas KPK.

Sebelum mundur, Lili disebut sempat berupaya untuk lolos dari pelanggaran etik yang juga dibisa dianggap sebagai gratifikasi tersebut.

Lili dan Pertamina disebut sempat merancang skenario bahwa tiket dan fasilitas tersebut dibeli dengan uang pribadinya.

Caranya, mereka menyiapkan kwitansi pembayaran yang dibuat bertanggal mundur di bulan Februari 2022, sebulan sebelum gelaran MotoGP Mandalika. Skenario ini gagal.

Lili juga sempat disebut berupaya untuk menyuap anggota Dewas KPK agar kasus ini tak diteruskan. Akan tetapi Dewas KPK tak bergeming.

Akhirnya, Lili Pintauli Siregar memutuskan mundur dari jabatan Komisioner KPK.

Dia mengirimkan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Jokowi.

Dewas KPK pun menghentikan kasus ini dengan alasan tak bisa menjerat Lili yang tak lagi menjadi bagian dari KPK.

Dugaan kasus gratifikasi terhadap Lili pun hingga saat ini tak berjalan.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar