Banding Ditolak, Ferdy Sambo Malah Siapkan Langkah Hukum (1)

Senin, 19/09/2022 19:00 WIB
Ferdy Sambo mengikuti Sidang Etik di Mabes Polri dan akhirnya diputuskan diberhentikan tidak hormat (Antara)

Ferdy Sambo mengikuti Sidang Etik di Mabes Polri dan akhirnya diputuskan diberhentikan tidak hormat (Antara)

Jakarta, law-justice.co - Ferdy Sambo tidak mau menyerah begitu saja usai bandingnya ditolak oleh komisi etik yang menyidangkan upaya bandingnya pada Senin (17/9).

Itu berarti Ferdy Sambo tetap dinyatakan dipecat atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat dari satuannya Polri yang telah membesarkan namanya.


Putusan sidang di Gedung TNCC Mabes Polri itu sekaligus menguatkan putusan pemecatan sebelumnya oleh komisi etik Mabes Polri.

Semua hakim dalam sidang ini sepakat untuk menolak memori banding dari tersangka kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

Dalam sidang ini diketuai oleh jenderal bintang tiga dengan anggota perwira tinggi bintang satu dan bintang dua.

Usai dinyatakan tidak diterima upaya bandingnya, kini pihak Ferdy Sambo belum mau melempar handuk putih sebagai pertanda menyerah.

Melalui kuasa hukumnya Ferdy Sambo bakal melakukan upaya lain bahkan dengan menempuh langkah hukum.

Langkah ini bakal diambil pasca adanya putusan dari majelis komisi banding sidang etik Polri yang memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo.

Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis pihaknya akan mempelajarinya terlebih dahulu mengenai putusan tersebut.

"Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," kara Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, Senin (19/9) dari laman PMJ.

Pihaknya terang-terangan menyebut bakal melakukan langkah hukum setelah putusan banding itu diterima.

Namun, dia belum menjelaskan terkait langkah hukum yang akan ditempuhnya.

"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," katanya.

Ferdy Sambo menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dia diduga turut menggerakkan para ajudannya untuk menghabisi Brigadir J. Selain melibatkan 3 anggota polri, dalam kasus ini juga melibatkan dua sipil, yakni istri Sambo serta anak buah Sambo di rumah.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar