Diduga Punya Manajer Pencucian Uang,

Menko Polhukam: Dugaan Korupsi Lukas Enembe Ratusan Miliar Rupiah!

Senin, 19/09/2022 13:15 WIB
Gubernur Papua, Lukas Enembe (Kawattimur.com)

Gubernur Papua, Lukas Enembe (Kawattimur.com)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan bahwa dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe mencapai ratusan miliar, bukan Rp1 miliar.

Mahfud menyebut hal itu mengacu pada laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ingin saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian jadi tersangka, bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar," kata Mahfud dalam konferensi pers, Senin (19/9).

"Ingin saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian jadi tersangka, bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar," kata Mahfud dalam konferensi pers, Senin (19/9).

"Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau tidak wajar dari penyimpanan atau pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar," imbuhnya.

Mahfud menyebut dalam laporan itu, ratusan uang miliar terdeteksi dalam 12 hasil analisis juga yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam 12 hasil analisis yg disampaikan KPK," ucap dia.

Aliran Duit Lukas Enembe ke Kasino di Luar Negeri Capai Rp 560 M

Disisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan hasil analisis transaksi keuangan terkait Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini tersangka di KPK.

PPATK menemukan transaksi setoran tunai kasino judi menyangkut Lukas Enembe.

"Sejak 2017 sampai hari ini, PPATK sudah menyampaikan hasil analisis, 12 hasil analisis kepada KPK," kata Ketua PPATK Ivan saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Variasi kasusnya adalah adanya setoran tunai atau ada setoran dari pihak lain. Menurut Ivan, angkanya miliaran rupiah sampai ratusan miliar rupiah.

"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dollar, atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu," ujarnya.

PPATK juga memblokir sejumlah rekening milik tersangka kasus korupsi Lukas Enembe. Total duit di sejumlah rekening yang diblokir itu senilai Rp 71 miliar.

"Saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe per hari ini sebesar Rp 71 miliar yang sudah diblokir, jadi bukan Rp 1 miliar," kata Menko Polhukam Mahfud Md.

Lukas Enembe Diduga Punya Manajer Pencucian Uang

Belum lama ini, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Menko Polhukam Mahfud Md menyebut ada kasus lain terkait Lukas Enembe yang masih diselidiki.

Mahfud menyebut kasus itu terkait dugaan pencucian uang. Lukas Enembe diduga memiliki manajer pencucian uang.

"Adanya manajer pencucian uang, manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).

Dia menyebut kasus lain yang masih diselidiki itu terkait dana operasional pimpinan. Ada juga kasus terkait dana PON yang masih diusut.

"Ada kasus-kasus lain yang sedang didalami tapi terkait kasus ini. Misal, ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON," ujarnya.

Mahfud juga menegaskan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Dia mengatakan tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu melainkan merupakan temuan dan fakta hukum.

"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Tidak kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu. Melainkan merupakan temuan dan fakta hukum," kata Mahfud.

Sebelumnya, Gubernur Papua sekaligus kader partai Demokrat, Lukas Enembe, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hal itu diungkapkan secara resmi oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

"Terkait dengan sprindik [Lukas Enembe] itu gratifikasi atau suap, tentu gratifikasi atau suap itu bisa terkait dengan proses perizinan dan juga terkait proses pengadaan barang dan jasa. Paling banyak kalau di Papua itu terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa terutama pembangunan infrastruktur," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (14/9).

"Dananya dari mana? Dari APBD itu kan termasuk juga dana otsus. Dana otsus kan masuk juga ke dalam APBD," sambungnya.

Terkait dengan kasus ini, Syarief Hasan selaku anggota majelis tinggi partai Demokrat menyatakan, partai Demokrat akan menghargai proses hukum yang berjalan di KPK.

 

 

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar