Kecewa Terhadap Kinerja Polri dan Jokowi,
Kamaruddin Undur Diri dari Kasus Brigadir J: Proses Hukum Lambat! (2)
kamaruddin simanjuntak SH, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Profil dan Biodata Kamaruddin Simanjuntak Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat Foto: jambi.tribunnews.com
Jakarta, law-justice.co - Kamaruddin menilai, dalam penanganan kasus Brigadir J, kinerja Polri sangat lambat.
Menurutnya, seharusnya sudah ada tiga puluh sampai tiga puluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka namun hingga hari ini hanya ada 5 tersangka utama dan 6 tersangka obstruction of justice.
"Harusnya sudah banyak tersangka minimal 35-30 tersangka sampai hari ini baru 5 ditambah dengan 7. Yang tujuh itu pun juga salah satu dari lima itu yaitu tersangka obstruction of justice," tuturnya.
Di sisi lain, Kamaruddin juga menyoroti sikap Presiden Joko Widodo yang menyerahkan sepenuhnya kasus pembunuhan Brigadir J kapada Polri sehingga proses hukum jadi lambat.
Menurutnya, Presiden tidak cukup hanya memberikan instruksi untuk membuka kasus ini seterang-terangnya termasuk kepada publik.
"Tetapi karena presiden tidak mau berbuat sesuatu maka pada akhirnya, kecuali hanya mengatakan 4 kali buka seterang-terangnya memang kita akui dia mengatakan itu empat kali, dalam empat kali momen," ungkapnya.
"Presiden membiarkan polri terjebak dalam lumpur itu akhirnya sampai dengan hari ini mereka terjebak tidak bisa keluar," imbuhnya.
Kemudian dia pun berpesan agar masyarakat dapat belajar daei kasus ini dengan memilih pemimpin yang baik dan bertanggung jawab pada pemilihan umum 2024.
"Jadi saya hanya mengatakan kita harus selamatkan Indonesia ini melalui suatu tindakan yang tepat yaitu pada tahun 2024 pilihlah pemimpin yang baik yang bertanggung jawab supaya Indonesia ini kita benahi bersama," pungkasnya.
Perlawanan Terakhir Ferdy Sambo Dalam Pertahankan Statusnya, Hasil Sidang Banding Akan Langsung Diumumkan
Disisi lain, sidang banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hari ini, Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB dipastikan adalah final.
Ini merupakan salah satu perlawanan terakhir Ferdy Sambo dalam pertahankan statusnya di mana hasil sidang banding akan langsung diumumkan.
Simak penjelasan selanjutnya dalam berita berikut ini:
Komentar