Sidang Banding Pemecatan Digelar Hari Ini, Ferdy Sambo Tak Dihadirkan

Senin, 19/09/2022 08:45 WIB
Ferdy Sambo Dipecat tidak hormat oleh Polri. (law-justice.co)

Ferdy Sambo Dipecat tidak hormat oleh Polri. (law-justice.co)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo tidak dihadirkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," kata Prasetyo, Senin (19/9).

Biro Pengawasan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri mengagendakan Sidang KKEP Banding atas putusan PTDH Sambo digelar hari ini pukul 10.00 WIB.

Dedi menyebut sidang komisi banding dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal dan wakil komisi serta anggota adalah jenderal bintang dua atau inspektur jenderal, sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7/2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Adapun mekanisme pelaksanaan sidang komisi banding diatur dalam pasal 79 Perpol Nomor 7/2022.

KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi, pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP, dan kelima memori anbding.

Menurut Dedi, nantinya KKEP Banding menyusun pertimbangan hukum dan amar putusan.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan dan pembacaan putusan," katanya.

Sesuai Perpol Nomor 7/2022 pasal 81 ayat (2), kata Dedi, penyampaian putusan Sidang KKEP banding dilaksanakan Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan.

Dedi mengatakan dari informasi awal yang diperoleh putusan atas Sidang KKEP banding Sambo juga bakal dibacakan pada hari yang sama.

"(Putusan) Hari ini juga infonya dari Propam," ujarnya.

Sebelumnya Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan menghalangi penyidikan menjalani sidang etik pada Kamis (25/8) lalu.

KKEP telah menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo. Putusan terhadap Sambo dibacakan pada Jumat (26/8) dini hari.

"Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri" kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8).

Dalam sidang ini, terdapat 15 saksi yang dihadirkan. Mereka yang telah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman.

Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar