BSU Tahap 2 Disalurkan Minggu Depan, Begini Cara Ceknya

Sabtu, 17/09/2022 16:59 WIB
Ilustrasi uang BSU (MNC Media)

Ilustrasi uang BSU (MNC Media)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Indonesia melalui Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) telah menyalurkan BSU (Bantuan Subsidi Upah) tahap I kepada para pekerja. Sementara BSU tahap II akan disalurkan pekan depan, bagaimana cara mengeceknya?

“Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915. Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri. Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan,” kata Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) Ida Fauziyah kemarin (16/9/2022), dikutip dari setkab.go.id.

Penerima BSU akan mendapat uang tunai sebesar Rp 600 ribu yang diberikan dalam satu tahap. Sedangkan untuk mengecek penerima BSU, dapat dilakukan dengan dua cara.

Cek BSU Via Website Kemnaker

  1. Kunjungi website kemnaker.go.id;
  2. Daftar akun, bila belum memiliki akun;
  3. Masuk atau login ke dalam akun;
  4. Lengkapi profil, isi biodata dengan lengkap;
  5. Cek notifikasi.

Jika telah terdaftar sebagai calon penerima BSU, akan muncul notifikasi "Kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022". Kemudian, akan muncul notifikasi "Kamu ditetapkan sebagai penerima BSU 2022".

Setelah ditetapkan, baru BSU akan disalurkan. Nanti akan muncul notifikasi pada laman Kemnaker berupa "Dana BSU 2022 kamu telah disalurkan!".

Cek BSU Via BPJS Ketenagakerjaan

  1. Buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
  2. Gulir ke bawah sampai menemukan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?";
  3. Lengkapi data diri pada kolom yang tersedia, pastikan nomor HP dan email sudah benar supaya bisa mendapatkan informasi, klik lanjutkan.

Jika termasuk calon penerima BSU, maka muncul notifikasi "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022".

Sedangkan jika tidak termasuk kriteria calon penerima BSU, muncul notifikasi "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022".

(Amelia Rahima Sari\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar