Cegah Korupsi, Kejagung dan Kemendag Awasi Sektor Perdagangan

Jum'at, 16/09/2022 16:36 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Jaksa Agung ST Burhanuddin setelah menandatangani nota kesepahaman (Puspenkum Kejagung RI)

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Jaksa Agung ST Burhanuddin setelah menandatangani nota kesepahaman (Puspenkum Kejagung RI)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menandatangani nota kesepahaman pada hari ini (16/9/2022) di Menara Kartika Adhyaksa Jakarta. Acara ini dihadiri langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Kami dengan Pak Menteri Perdagangan melaksanakan penandatanganan kesepahaman bersama, yang intinya adalah sinergitas, kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Perdagangan. Utamanya lagi, setelah kasus gempa bumi di perdagangan (korupsi CPO). Saya coba memperbaiki yang ada, jangan sampai ini terulang kembali,” kata Burhanuddin dalam konfrensi pers.

Lebih lanjut ia menyampaikan, kerja sama Kejagung dan Kemendag meliputi pertukaran data atau informasi, pengamanan pembangunan strategis bidang perdagangan, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata serta tata usaha negara.

Selain itu, ada pula koordinasi penanganan pengaduan masyarakat, pengawasan, dan penegakan hukum, serta pelatihan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemendag oleh Kejaksaan Agung untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia.

“Bentuk kerja sama lainnya sesuai dengan ada permasalahan apa, kebutuhan apa, kami akan mendukung penuh kegiatan-kegiatan di Kementerian Perdagangan, bagaimana Kementerian Perdagangan salah satu instansi sangat strategis dalam rangka hajat hidup orang banyak,” ujar Jaksa Agung itu.

Sementara itu, Mendag Zulkifli Hasan mengatakan kerja sama ini penting untuk memberikan kepastian hukum, serta keberanian bagi jajaran di Kemendag untuk mengambil keputusan. Sebabnya, sejak korupsi ekspor CPO untuk minyak goreng terungkap, jajarannya menjadi ragu dan hati-hati dalam bertindak.

Kemendag, lanjutnya, merupakan pintu untuk mendukung sektor-sektor lainnya. Jika pengambilan keputusan atau kebijakan terlambat, maka berdampak pada terganggunya stabilitas perekonomian nasional.

“Karena kita tahu di Kementerian Perdagangan memang ada masalah. Saya berharap itu tidak menjadi teman-teman di Kementerian Perdagangan tidak berani mengambil keputusan penting, karena Kementerian Perdagangan diperintahkan Presiden untuk menjaga, memastikan ketersediaan pangan dan harga terjangkau,” ujar Zulhas, sapaannya.

Kerja sama ini diharapkan dapat mengoptimalisasi pengawasan di sektor penerimaan negara, seperti ekspor-impor di Kemendag. Selain itu, supaya permasalahan hukum di Kemendag dapat dieliminir.

Nota kesepahaman tersebut berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang. Namun, Kejagung atau Kemendag dapat memutuskan mengakhiri nota kesepahaman itu sebelum berakhirnya jangka waktu.

(Amelia Rahima Sari\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar