Diduga Psikopat, Sambo Harusnya Masuk Bui Level Keamanan Supermaksimal

Jum'at, 16/09/2022 07:37 WIB
Ferdy Sambo Ternyata Punya Jabatan Lain di Polri, Sangat Strategis, Usman Hamid Bereaksi Keras Foto JPN

Ferdy Sambo Ternyata Punya Jabatan Lain di Polri, Sangat Strategis, Usman Hamid Bereaksi Keras Foto JPN

Jakarta, law-justice.co - Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel berpendapat bahwa hukuman untuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) harus diperberat karena dianggap memiliki masalah kejiwaan psikopati seperti yang disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Pernyataan itu dia sampaikan sebagai tanggapan dari pernyataan Taufan Damanik yang menduga Sambo memiliki masalah kejiwaan.

Reza mengatakan, masalah kejiwaan pada diri Sambo tidak bisa memanfaatkan "layanan" Pasal 44 KUHP, yakni tidak bisa diminta pertanggungjawaban secara hukum.

"Apalagi kalau masalah kejiwaan yang dimaksud adalah psikopati (gangguan kepribadian antisosial) seperti kata Komnas HAM, maka tepatlah FS disebut sebagai kriminal dengan klasifikasi sangat berbahaya. Dia sebagai psikopat, memiliki kepribadian Machiavellinisme yang diistilahkan sebagai Dark Triad: manipulatif, pengeksploitasi, dan penuh tipu muslihat," ujar Reza seperti melansir rmol.id.

Reza menegaskan pelaku kejahatan semacam itu justru sangat berbahaya. Dengan demikian, pelaku dengan sifat psikopat seperti itu sepatutnya dimasukkan ke penjara dengan level keamanan supermaksimum.

"Petugas penjaga jangan staf biasa. Harus staf yang juga cerdas, berintegritas, dan punya jam terbang tinggi `melayani` napi ber-Dark Triad," kata Reza.

Namun demikian kata Reza, pernyataan Komnas HAM bisa menjadi kontraproduktif. Mengingat, riset mutakhir menunjukkan bahwa psikopati bukan berakar sebatas pada dimensi perilaku atau pun kepribadian, tetapi pada adanya bagian otak yang memang berbeda dari orang-orang non psikopat.

"Bagian otak itu, tanpa direkayasa, tidak bereaksi ketika diperlihatkan gambar atau tayangan kejam. Jadi, dengan kondisi otak dari sananya yang memang sudah seperti itu, mereka memang tuna perasaan. Karena menjadi psikopat ternyata bisa dipahami sebagai sesuatu yang terkodratkan, kondisi psikopati malah bisa dipakai sebagai salah satu bahan pembelaan diri," jelas Reza.

Lalu terkait gangguan kepribadian antisosial di kalangan personel polisi kata Reza, khusus pada populasi tersebut, diketahui bahwa psikopati terbentuk dari subkultur menyimpang di dalam organisasi kepolisian itu sendiri, serta "mudahnya" personel melakukan penyimpangan atau misconduct tanpa dikenai sanksi.

"Alhasil, salahkan bunda mengandung jika ada personel dengan kepribadian yang antisosial. Nah, ini juga bisa menjadi bahan untuk pembelaan diri. Bahwa, FS (mengacu pernyataan Komnas HAM) sebagai orang yang jangan-jangan berkepribadian psikopat hanyalah individu dengan kejiwaan yang terganggu yang terciptakan dari kantornya sendiri. Termasuk ulah kantor yang terlanjur memberikan dia kekuasaan seluas-luasnya," pungkas Reza.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar