Kasus Korupsi Era SBY Baru Terungkap, Korupsi Dana UMKM Rp116,8 M

Kamis, 15/09/2022 22:05 WIB
Gedung KPK (pikiran rakyat)

Gedung KPK (pikiran rakyat)

Jakarta, law-justice.co - KPK ungkap korupsi senilai Rp116,8 Miliar yang diselewengkan di era SBY untuk pembangunan mal di Bandung. Dana untuk 1.000 pedagang kecil ludes.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa pihaknya telah meringkus empat tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) di tahun 2012 sampai 2013.

Kata Nurul Ghufron, pihaknya membongkar kasus tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana LPDP KUMKM di Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Dalam kasus korupsi yang rugikan negara senilai Rp116,8 miliar, KPK tangkap dan tetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka yakni KD direktur LPDB KUMKM 2010-2017, DK Ketua Pengawas Koperasi PKL Pancawati Jabar, DW Sekretaris II Koperasi Pancawati 5 Jabar, dan SK Dir PT PN Jabar.

Saat ini keempatnya ditahan dalam rangka penyidikan.


Modus dari korupsi tersebut ialah menyelewengkan dana untuk pedagang kecil dalam rangka pembangunan Mal.

Di mana di tahun 2012, Direktur PT PN Jabar inisial SK menemui Direktur LPDP KUMKM inisia KD untuk menawarkan pembangunan Mall Bandung Timur Plaza yang belum selesai 100 persen.

SK meminta KD membantu pembangunan mal tersebut dengan memfasilitasi menggunakan dana LPDB KUMKM.

Kemudian KD menyetujui permintaan SK untuk mendanai pembangunan mal tersebut.

Lalu KD meminta SK agar menemui DK sebagai Ketua Pengawas Koperasi PKL Pancawati (Kopanti) Jabar.

Ormas tersebut dilibatkan dalam pengkodisikan pengajuan dana pinjaman.

Ormas PKL Pancawati Jabar diminta untuk mengajukan pendanaan memakai program yang dimiliki LPDB KUMKM.

Mereka diminta mengajukan peminjaman dana senilai Rp90 Miliar ke LPDB untuk membeli kios Mal Bandung Timur Plaza atas anam 1.000 pelaku UMKM.

Namun, data 1.000 pelaku UMKM yang dilampirkan untuk pengajuan dana LPDB diduga palsu atau fiktif.

Data yg fiktif tetap dipaksakan agar dana bergulir bisa dicairkan melalui pembukaan rekening dikoordinir DW, kata Nurul Ghufron di KPK, Kamis (15/9/2022).

Agar penyaluran dana bergulir dan teralisasi KD membuat surat kerjasama dengan Kopanti Jabar tanpa ikuti manajemen risiko sebagai prasyarat pencairan dana.

Korupsi tersebut berlangsung pada periode 2012 hingga 2013.

Selama periode tersebut disalurkan pinjaman dana bergulir kepada 506 pelaku UMKM binaan Kopanti Jabar sebesar Rp116,8 Miliar dengan jangka waktu pengembalian 8 tahun.

Uang senilai Rp116,8 miliar diauto debet melalui rekening Kopanti Jabar dan dikirim ke SK senilai Rp98,7 miliar.

Dari pencairan dana fiktif ini, diduga KD menerima aliran dana senilai Rp13,8 Miliar.

Selain itu pengurus Kopanti Jabar DK dan DW juga diduga turut nikmati fasilitas mobil dan rumah dari Kopanti Jabar.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar