Mengaku Netral Soal Politik:

Pertanyakan Kemungkinan Presiden 2 Periode Maju Calon Wapres

Kamis, 15/09/2022 09:30 WIB
Potret Pengacara Hotman Paris (Instagram @hotmanparisofficial)

Potret Pengacara Hotman Paris (Instagram @hotmanparisofficial)

Jakarta, law-justice.co - Belakangan ini muncul berita kemungkinan presiden dua periode dapat mencalonkan diri lagi pada Pemilu (Pemilihan Umum) 2024, bila menjadi calon wakil presiden. Namun, hal ini dipertanyakan pengacara Hotman Paris.

“Undang-undang kita mengatur bahwa jabatan Presiden hanya bisa dua kali. Pertanyaannya adalah, apakah diatur apabila presiden yang sudah dua kali ikut Pemilu tapi mencalonkan diri jadi Wakil Presiden?” tanya Hotman, dalam video yang diunggah di Instagram pribadinya kemarin (14/9/2022).

Hotman lantas menantang para ahli hukum untuk menjawab pertanyaan ini.

“Mana ahli hukum tata negara, ahli hukum Semua? Ada nggak diatur? Kalau tidak diatur, terus boleh atau tidak mencalonkan diri presiden yang sudah dua kali menjadi calon wakil presiden di pemilu 2024?” tanyanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan ia netral soal politik. Ia tidak berpihak karena tidak tertarik jabatan politik. Adapun pertanyaan hukum yang ia tanyakan tiba-tiba muncul di kepalanya ketika berenang.

Sementara itu, masa jabatan presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 7 yang menyebut: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Aturan inilah yang kemudian ditelaah secara berbeda oleh berbagai pihak. Ada yang berpendapat boleh jika presiden dua periode mencalonkan diri menjadi wakil presiden, tapi ada juga yang tidak menyepakatinya.

(Amelia Rahima Sari\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar