Sempat Mau Bongkar Skandal Putri Candrawathi,

Bripka RR Tidak Minat Lagi Jadi Justice Collaborator, Diancam? (3)

Selasa, 13/09/2022 13:11 WIB
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J (MI)

Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J (MI)

Jakarta, law-justice.co - Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian hingga kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, Tim Khusus Polri juga telah menetapkan sejumlah perwira polisi sebagai tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Disisi lain, Ferdy Sambo dan tersangka lainnya akan masuk ke pengadilan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Komnas HAM kemudian berharap agar Ferdy Sambo bersama rekan-rekannya mendapat vonis setimpal

Komnas HAM sudah sangat yakin dengan Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) yang dikenakan oleh penyidik terhadap Ferdy Sambo Cs.

"Terduga yang mungkin sebentar lagi maju ke pengadilan, kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau yang setimpal apa yang dilakukan sebagai tindak pidana," keta Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Komnas HAM juga mengungkapkan jika investigasi yang dilakukan pihaknya terbagi menjadi dua kesimpulan.

"Kami berkesimpulan (Yang Pertama) telah terjadi extrajudicial killing yang dilakukan oleh dalam hal ini saudara FS (Ferdy Sambo) terhadap almarhum Brigadir Yosua," jelasnya.

"Lalu yang kedua, kesimpulan yang kami sangat yakin adalah telah terjadi secara sistematik apa yang kita sebut obstruction of justice yang sekarang sedang ditangani oleh penyidik maupun timsus Mabes Polri," tandasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar