Geger Komnas HAM Menduga Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J (2)

Senin, 12/09/2022 18:30 WIB
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik (net)

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik (net)

Jakarta, law-justice.co - Tak cuma menduga Putri Candrawathi, Komnas HAM juga berkesimpulan Ferdy Sambo telah melakukan extra judicial killing terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.


Oleh karena itu, Komnas HAM berharap hakim dapat menghukum seberat-beratnya Ferdy Sambo dengan pasal 340 KUHP yang disangkakan.

Mengacu pada Pasal 340 KUHP yang disangkakan kepada empat tersangka, hukuman maksimalnya adalah mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.


Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik ke MenkoPolhukam, Mahfud MD Senin (12/9/2022).

Ia menegaskan bahwa kesimpulan tersebut didapat berdasarkan penelusuran investigasi, pengumpulan fakta, data dan keterangan saksi,

Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan kesimpulan bahwa kasus ini telah dirancang secara sistematik dan disebut dengan obstruction of justice

Dari seluruh penelusuran investigasi, pengumpulan fakta, data, permintaan keterangan yang sudah kami lakukan beberapa waktu, terakhir kami berkesimpulan, pertama bahwa telah terjadi extra judicial killing yang dilakukan oleh dalam hal ini saudara FS terhadap almarhum Brigadir Yosua, ucap Taufan Damanik.

Kedua, kesimpulan kami, yang sangat kami yakin adalah telah terjadi secara sistematik apa yang kita sebut sebagai obstruction of justice yang sekarang juga sedang ditangani oleh penyidik maupun timsus Mabes Polri.

Dari kedua kesimpulan pokok itu, kata Taufan, Komnas HAM yakin pengenaan pasal 340 KUHP yang dilakukan oleh penyidik telah dikunci oleh dua kesimpulan tersebut.

Artinya terduga yang sebentar lagi mungkin akan maju ke pengadilan, kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau setimpal kepada apa yang dilakukan sebagai tindak pidana, itu kesimpulan kami, ucap Taufan.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar