Aplikasi Pinjol Ilegal yang Pakai Logo OJK Harus Segera Diblokir

Sabtu, 10/09/2022 20:07 WIB
Ilustrasi OJK (Foto: Istimewa)

Ilustrasi OJK (Foto: Istimewa)

[INTRO]
Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 71 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal pada Agustus 2022. Sehingga, total pinjol ilegal yang telah diblokir dari tahun 2018 hingga Agustus 2022 tercatat mencapai 4.160 entitas. 
 
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin imbau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus memblokir pinjol ilegal karena merugikan masyarakat.

“Saya dapat laporan adanya entitas pinjol ilegal yang sengaja memasang logo OJK di aplikasinya. Jadi seakan-akan, mereka adalah pinjol berizin resmi dari OJK. Padahal, tujuannya untuk mengelabui masyarakat yang tidak mengerti bagaimana mengecek legalitas dari pinjol tersebut. Begitu di cek di OJK, ternyata entitas ini tidak berizin,” ungkap Puteri melalui keteranganya, Sabtu (10/09/2022).

Untuk itu, Puteri mendorong OJK untuk meningkatkan edukasi terkait cara mengetahui legalitas pinjol legal yang terdaftar di OJK serta mekanisme pelaporan apabila menemukan pinjol ilegal.

“Saya ingatkan supaya OJK tidak hanya menunggu laporan saja. Itu pun kalau masyarakat tahu bagaimana melaporkannya. Tetapi juga secara proaktif memberikan edukasi terkait bagaimana melihat daftar pinjol legal dan bagaimana proses pengaduan apabila ada masalah,” urai Puteri.

Lebih lanjut, Puteri juga mendesak OJK untuk melakukan patroli di app store untuk memantau apakah masih ada aplikasi pinjol ilegal yang sengaja memakai logo OJK sehingga bisa segera ditutup.

“Apalagi notabene, ketika ada logo OJK, masyarakat merasa itu aplikasi yang resmi, tapi kenyataan justru menjadi jebakan. Begitu mengajukan ternyata tenornya sangat singkat. Pun, penagihannya menggunakan intimidasi. Jadi, saya harap OJK segera memberantas pinjol ilegal ini,” ujar Puteri.

Tingkatkan Pengawasan Judi Online Selain persoalan pinjol ilegal, Puteri juga mendorong OJK untuk meningkatkan pengawasan terkait dugaan transaksi judi online yang telah dilaporkan perbankan. Ini karena data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut dugaan transaksi judi online
melalui perbankan mencapai Rp608,87 miliar dari sekitar 8.693 laporan dalam Customer Information File (CIF).

“Saya kira OJK perlu terlibat dalam pengawasan atas transaksi judi online melalui perbankan. Ini karena perbankan pun juga melaporkan kepada OJK apabila menemukan adanya dugaan transaksi yang mencurigakan. Apalagi, OJK sendiri juga memiliki kelompok pengawas spesialis yang melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di setiap bank. Yang tentunya dapat mendeteksi tindakan tersebut,” tutup Puteri.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar