Otoritas Singapura Tarik Kecap dan Saus ABC, Begini Respons BPOM

Kamis, 08/09/2022 18:15 WIB
BPOM Pusat, Jakarta. (ist)

BPOM Pusat, Jakarta. (ist)

Jakarta, law-justice.co - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara sebagai respons setelah Badan Pengawas Makanan Singapura (Singapore Food Agency/SFA) menarik produk kecap manis dan saus sambal ayam goreng ABC dari pasaran lantaran tak mencantumkan data alergen dalam label peringatan.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang mengatakan produk ABC yang ditarik oleh SFA sebenarnya produk-produk untuk diedarkan di Indonesia.

Rita menyebut pencantuman alergen pada label pangan juga wajib di Indonesia. Hal itu sudah diatur melalui Peraturan BPOM Nomor 20 tahun 2021 tentang Label Pangan Olahan.

"Produk yang ditemukan tersebut menggunakan label lokal Indonesia yang di-stiker dengan label tambahan berbahasa Inggris, namun tidak lengkap mengadopsi seluruh informasi pada label. Informasi alergen wajib dicantumkan di label pangan, demikian juga di Indonesia," kata Rita saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (8/9).

Rita memastikan pihaknya tak akan menarik produk kecap manis dan saus sambal ayam goreng ABC di pasar Indonesia lantaran produk tersebut sudah sesuai dengan regulasi, yakni mencantumkan informasi mengenai kandungan alergen dalam produk.

"Tidak akan ditarik, sudah sesuai regulasi. Secara rutin BPOM melakukan sampling dan pengujian, di post market, baik terkait label dan komposisi produk untuk memastikan produk aman, bermutu, dan mencantumkan nilai gizi," ujarnya.

Di sisi lain, Rita menyebut SFA tidak mewajibkan Health Certificate (HS) atau Certificate of Free Sale untuk setiap produk pangan yang masuk ke negaranya.

Kendati demikian, PT Heinz ABC selaku produsen secara rutin mengajukan SKE untuk produk kecap manis.

Selain itu, berdasarkan data keterangan ekspor (SKE) dari BPOM, PT Heinz ABC Indonesia juga sudah mengajukan SKE untuk produk kecap manis (ABC SWT SCPCL SC MYSG) yang diekspor oleh Excra International Pte Ltd selaku eksportir resmi perusahaan tersebut.

"Dengan persyaratan melampirkan CoA, NIE dan hasil audit CPPOB. BPOM akan menerbitkan Health Certificate," ujar Rita.

SFA sebelumnya telah menarik dua produk asal Indonesia, yakni kecap manis ABC dan saus sambal ayam goreng ABC. SFA mengatakan dua produk tersebut mengandung sulfur dioksida.

SFA juga mendeteksi saus sambal ayam goreng ABC mengandung asam benzoat. Namun, kandungan itu tak dituliskan oleh ABC di label kemasan.

Meski sudah menarik dari pasaran, SFA mengklaim kadar sulfur dioksida dan asam benzoat yang ada di saus sambal ayam goreng dan kecap manis ABC masih dalam batas yang diizinkan dalam bahan pangan.

Terpisah, Manajemen PT Heinz ABC Indonesia menyalahkan distributor tidak resmi dalam kasus penarikan peredaran produk kecap manis dan saus sambal ayam goreng dari pasar Singapura.

Legal, Corporate & Regulatory Affarirs PT Heinz ABC Indonesia Mira Buanawati mengatakan masuknya kedua varian produk ABC ke pasar Singapura merupakan tindakan paralel impor yang dilakukan oleh distributor tidak resmi.

Menurutnya, peredaran itu tidak melalui koordinasi dengan PT Heinz ABC Indonesia sebagai perusahaan pembuat produk dan pemilik resmi merek ABC.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar