Anies Resmikan Rumah DP 0% Hari ini, Cek Tipe Rumah & Syarat Daftarnya

Kamis, 08/09/2022 11:40 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan Tinjau proyek rumah DP 0% (Tirto)

Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan Tinjau proyek rumah DP 0% (Tirto)

Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hari ini bakal meresmikan hunian rumah DP nol rupiah baru di Menara Kanaya, Nuansa Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (8/9/2022).

Informasi dari instagram resmi Pemprov DKI (@dkijakarta), ada dua unit tipe yang ditawarkan hunian rumah DP Nol Rupiah ini.

Pertama ialah hunian tipe studio dengan luas unit 23,8 meter persegi dengan daya listrik 1.300 VA.

Tipe kedua ialah hunian dua kamar timur yang memiliki luas hunian 34,4 meter persegi dan daya listrik 1.300 VA.

Bagi masyarakat yang berminat untuk memiliki hunian ini, bisa mendaftar melalui aplikasi SIRUKIM.

Namun, sebelum mendaftar simak dulu di sini syarat penerima manfaat hunian rumah DP Nol Rupiah:


1. Memiliki KTP elektronik DKI Jakarta dan kartu keluarga (KK) DKI Jakarta;

2. Belum memiliki rumah yang dibuktikan dengan surat keterangan yang diketahui lurah setempat;

3. Tidak sedang menerima subsidi perumahan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah;

4. Memiliki surat nikah / akta nikah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang bagi yang telah menikah;

5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Penghasilan kurang dari Rp14,8 juta.

 

Sebagai informasi tambahan, angka Rp14,8 juta ini merupakan batasan tertinggi penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berstatus tidak kawin atau gabungan untuk pasangan suami istri, yang merupakan nilai penghasilan rumah tangga paling besar untuk pemberian kemudahan perolehan rumah.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar