Tarif Ojol Resmi Naik, Inflasi RI Otomatis Terkerek Tahun ini

Kamis, 08/09/2022 05:00 WIB
Ojek online di Indonesia (Net)

Ojek online di Indonesia (Net)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah resmi menaikkan tarif angkutan ojek online (ojol) hari ini. Ekonom memperkirakan, kenaikan tarif ini akan ikut mengerek inflasi tahun ini lebih tinggi karena dapat memberikan efek rambatan terhadap kenaikan barang-barang lain.

Ekonom Bank Mandiri Faisal Rachman menyebut setiap kenaikan tarif kendaraan ojek online sebesar 10% akan memberi andil inflasi 0,04-0,06 poin persentase. Adapun kenaikan tarif tarif kendaraan roda empat online sebesar 10% memberikan andil 0,02-0,04 poin persentase ke inflasi tahun ini

"Efek rambatannya kepada sektor yang berhubungan antar makanan atau barang, termasuk sektor penyediaan makanan dan minuman atau restoran," kata Faisal, Rabu (7/9/2022).

Ia memperkirakan, inflasi secara keseluruhan akan naik menjadi 6,27% pada akhir tahun ini, naik dari perkiraan awal 4,35% sebelum ada kenaikan harga BBM. Ini sudah menghitung andil inflasi dari kenaikan tarif ojol akibat kenaikan harga BBM yang dilakukan pemerintah mulai 3 September lalu.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyebut kenaikan tarif ojol akan menyebabkan inflasi dari sektor transportasi melonjak. Sektor transportasi pada bulan lalu mencatat inflasi 6,62%, salah satu yang tertinggi dibandingkan sektor lainnya.

Bhima memperkirakan inflasi secara umum tahun ini akan melonjak ke kisaran 7%-7,5%. Ini merupakan kombinasi dari kenaikan harga-harga lain, termasuk kenaikan tarif ojol.

Ia mengingatkan, pemerintah harus berhati-hati dalam mendesain kebijakan tarif ojol. Kenaikan tarif idelanya memang bisa membantu meningkatkan pendapatan driver ojek, tetapi juga berisiko blunder.

"Kalau tarif naik tinggi, konsumen akan kaget dan mencari alternatif transportasi lain. Misalnya dari rumah ke kantor, mungkin ujungnya konsumen kelas menengah akan naik motor sendiri dibanding membayar jasa ojol yang dipersepsikan mahal," kata Bhima.

Oleh karena itu, ia menilai kenaikan tarif tersbut sebetulnya tidak berkorelasi dengan naiknya pendapatan driver. Mobilitas masyarakat menggunakan ojol bisa menurun seiring biaya hidup lainnya yang makin mahal.


Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan tarif ojek online yang baru. Kebijakan ini berlaku tiga hari sejak ditetapkan atau mulai 10 September. Rincian tarif ojek online yang baru sebagai berikut:

  • Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 2.000 – Rp 2.500 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp 8.000 sampai Rp 10.000.
  • Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp 2.550 per km – Rp 2.800 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.200 sampai Rp 11.200
  • Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.300 – Rp 2.750 per km. Biaya jasa minimal Rp 9.200 sampai Rp 11.000

Persentase kenaikan biaya jasa minimal dibandingkan tarif ojek online pada 2019 sebagai berikut. Zona I naik14% , Zona II 6,66%-13,3% dan Zona III 10%- 31%.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar