Part I,

Akurasi 50-60 Persen, Hasil Lie Detector Sambo CS Tidak Bisa Dipegang

Rabu, 07/09/2022 20:48 WIB
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J (Polri TV)

Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J (Polri TV)

Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini, hasil dari pemeriksaan tiga tersangka pembunuhan Brigadir J yang menggunakan alat lie detector mengungkapkan bahwa ketiganya berkata jujur.

Hasil pemeriksaan Bharada E dan Bripka RR serta Kuat Maruf, disampaikan oleh Brigjen Andi Rian selaku Dirtipidum Bareskrim Polri.

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Pur) Ito Sumardi selaku mantan Kabareskrim mengungkapkan bahwa keakuratan 50 hingga 60 persen.

Ito Sumardi menjelaskan bahwa alat lie ditector bukanlah salah satu bagian yang wajib masuk dalam bagian penyelidikan di pengadilan.

Terkait dengan tujuan dari penggunaan lie detector merupakan sarana interogasi yang digunakan oleh penyidik apakah yang dijelaskan oleh orang tersebut konsisten atau tidak.

Hal senada juga diungkapkan oleh Reza Indragiri yang merupakan ahli psikologi forensic yang menjelaskan bahwa tidak ada satupun hasil dari lie ditector yang dapat memberitahukan tentang kebohongan seseorang atau kejujuran.

“Alat ini bekerja hanya mengungkapkan perubahan fisiologis dari orang tersebut, mulai dari detak jantung, pupil mata lebih besar, kucuran keringat dan perubahan fisik tersebut bukan sebuah indikasi seseorang sedang berbohong atau tidak,” tambah Reza.

Reza menambahkan bahwa lie ditector mempunyai dua kesalahan yaitu fals negative dan fals positif.

Fals negatif pada lie ditector di mana ada kemungkinan seorang berkata jujur,namun sedang kondisinya sedang tidak stabil membuat dia dikatakan sedang berbohong.

Simak penjelasan berikutnya dalam berita selanjutnya:

Part II, Akurasi 50-60 Persen, Hasil Lie Detector Sambo CS Tidak Bisa Dipegang

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar