Vaksin Covid-19 Buatan RI Diizinkan BPOM, ini Beda Inavac dan Indovac

Rabu, 07/09/2022 06:00 WIB
Kepala BPOM, Penny Lukito. (JPNN).

Kepala BPOM, Penny Lukito. (JPNN).

Jakarta, law-justice.co - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan, dua vaksin Covid-19 buatan Indonesia saat ini tengah dalam uji klinis tahap akhir. Kedua vaksin tersebut adalah Inavac dan Indovac.

Kepala BPOM Penny K Lukito menargetkan izin edar atau izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) sudah keluar September 2022.

"Vaksin dalam negeri yaitu vaksin Merah Putih Unair, Biotis, dan Vaksin Bio Farma, Baylor, yaitu vaksin Inavac dan Indovac dalam pengembangannya ini sudah masuk uji klinik fase III, ini sedang dalam proses," kata Penny dikutip dari tayangan YouTube Komisi IX DPR RI, Rabu (31/8/2022).

Selain itu, BPOM mengusulkan, dua vaksin ini bisa menjadi vaksin dosis penguat alias booster dan vaksinasi primer anak.

Melansir indonesiabaik.id, BPOM mengungkapkan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui dua vaksin Covid-19 ini.


Lantas apa saja perbedaan vaksin Covid-19 Inavac dan Indovac?

Perbedaan vaksin Inavac dan Indovac


1. Penyebutan
- Inavac: Vaksin BUMN

- Indovac: Vaksin Merah Putih

2. Produksi
- Inavac: Dikembangkan PT Bio Farma dan Baylor College of Medicine

- Indovac: Dikembangkan tim peneliti dari Universitas Airlangga bekerjasama dengan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia

3. Platform
- Inavac: Platform subunit protein

- Indovac: Platform inactivated virus

4. Pengembangan
- Inavac: Uji klinik fase 3 dan uji klinik dosis penguat ditargetkan selesai akhir 2022

- Indovac: Uji klinik fase 3 ditargetkan selesai akhir Agustus 2022

Informasi tambahan saja, saat ini kedua vaksin Covid-19 tersebut telah memasuki tahapan uji klinik fase III dan akan dilanjutkan dengan pemberian izin penggunaan darurat (EUA). Menurut rencana, izin darurat akan diberikan pada September 2022.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar