Nasib Sial Kombes Agus Nurpatria, Terancam Dipecat Karena Ferdy Sambo

Selasa, 06/09/2022 10:00 WIB
Kombes Agus Nurpatria (Net)

Kombes Agus Nurpatria (Net)

Jakarta, law-justice.co - Polri akan menggelar sidang komisi kode etik profesi (KKEP) terhadap Kombes Agus Nurpatria terkait kasus Irjen Ferdy Sambo.

Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri itu diduga terlibat obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


"Sebagai info Propam, akan ada sidang KKEP Kombes Pol ANP (Agus Nurpatria)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Selasa (6/9/2022).

Dedi menyebut sidang etik akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Nantinya, sambung Dedi, sejumlah saksi juga akan diperiksa saat sidang etik itu.


"Besok akan diadakan sekitar jam 10-an, dan juga memeriksa beberapa saksi nanti akan diputuskan komisi sidang etik dan terkait masalah terduga Kombes AN," jelasnya kemarin di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).


Seperti diketahui, ada tujuh anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut ini daftarnya:


1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri


Sementara Kompol Chuck dan Kompol Baiquni sudah mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik. Keduanya juga mengajukan banding atas putusan tersebut.

Lalu, Irjen Ferdy Sambo juga telah dipecat dari Polri dan mengajukan permohonan banding. Namun hingga kini memori banding tersebut belum juga diterima oleh Polri.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar