Soal Anggaran Formula E, Lusa KPK Bakal Periksa Anies Baswedan

Senin, 05/09/2022 22:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (DDTCNews)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (DDTCNews)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimi surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk memintai keterangan terkait penyelidikan penyelenggaraan Formula E.

Hal tersebut disampaikan sendiri oleh Anies Baswedan kepada wartawan.

"Iya betul, saya menerima surat pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh KPK pada hari Rabu 7 September pagi," ujar Anies di Jakarta, Senin (5/9).

Anies mengaku bakal memenuhi panggilan tersebut. Dia ingin menjelaskan ke KPK terkait pelaksanaan Formula E.

"InsyaAllah saya akan datang dan akan membantu untuk bisa membuat semuanya menjadi jelas," tuturnya.

KPK sebelumnya membuka peluang memanggil Anies dalam proses penyelidikan penyelenggaraan Formula E di Jakarta.

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan pemanggilan Anies nantinya disesuaikan dengan kebutuhan penyelidik.

Sebagai informasi, penyelidikan yang dilakukan oleh KPK tidak selalu naik ke tahap penyidikan. KPK bisa menghentikan penyelidikan jika tidak menemukan unsur pidana.

Sejauh ini, tim penyelidik KPK sudah meminta klarifikasi beberapa anggota DPRD DKI Jakarta.

Di antaranya Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Anggara Wicitra Sastroamidjojo.

Khusus Prasetyo, ia sudah diklarifikasi sebanyak dua kali. Menurut pengakuannya, penyelidik KPK menanyakan mengenai anggaran Formula E.

 

 

 

 

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar