Promosikan Homoseksual, Pemerintah Iran Hukum Mati Dua Aktivis LGBTQ

Senin, 05/09/2022 22:30 WIB
Ilustrasi LGBT. (Ayobekasi).

Ilustrasi LGBT. (Ayobekasi).

Jakarta, law-justice.co - Atas tuduhan mempromosikan homoseksual, Pemerintah Iran menerapkan hukuman mati terhadap dua aktivis Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender dan Queer (LGBTQ).

Seperti melansir cnnindonesia.com, Informasi ini disampaikan oleh organisasi hak asasi manusia Hengaw pada Minggu (4/9).

"Zahra Sediqi Hamedani, yang diketahui dengan sebutan `Sareh,` 31, dari Naqadeh, dan Elham Chubdar, 24, dari Urmia, keduanya merupakan aktivis dari komunitas LGBT, dijatuhi hukuman mati dari Pengadilan Revolusi Urmia dalam kasus gabungan dengan tuduhan `Korupsi Bumi` lewat promosi homoseksual," demikian laporan dari Hengaw.

"Hukuman tersebut telah diumumkan kepada mereka dalam beberapa hari terakhir di penjara perempuan di Pusat Tahanan Urmia," lanjut laporan tersebut.

Urmia merupakan kota di Provinsi Azerbaijan Barat, Iran.

Selain itu. Hengaw mengatakan bahwa Zahra Sediqi Hamadani tak diberikan hak untuk mengakses pengacara kala ditahan.

Tidak hanya itu, Hamadani juga dilaporkan sempat mendapatkan ancaman dari petugas keamanan. Ia pernah diancam dieksekusi dan dirampas hak asuh atas kedua anaknya.

Hamadani juga sempat mendapatkan kekerasan verbal dan ejekan atas identitas dan `tampangnya`.

Selain itu, Hengaw melaporkan kedua perempuan itu mempromosikan agama Kristen dan "berkomunikasi dengan media yang menentang Republik Islam."

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar