Hitung-hitungan Gaji Pensiunan PNS Vs DPR, Mana Lebih Bebani Negara?

Sabtu, 03/09/2022 11:40 WIB
PNS (Law-Justice/Robinsar Nainggolan)

PNS (Law-Justice/Robinsar Nainggolan)

Jakarta, law-justice.co - Belakangan ini, kabar terkait gaji pensiunan PNS dengan anggota DPR sedang marak diberitakan. Ini lantaran Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut gaji pensiunan PNS jadi beban negara.


Sri Mulyani pun menuai kritik dari berbagai kalangan, usai sebut gaji pensiunan PNS menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Lantas berapa gaji pensiunan DPR dan berapa gaji pensiunan PNS?


Berikut penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS:
1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 - Rp 1.375.200.
3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.
4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.


Gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal pensiun:
1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 - Rp 1.934.800.
2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500.
3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 - Rp 3.453.300.
4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 - Rp 4.243.600.


Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Selain PNS, anggota DPR juga menerima gaji pensiunan yang ditanggung oleh negara.

Diketahui bahwa anggota DPR akan mendapat uang pensiun seumur hidupnya meski hanya menjabat satu periode atau 5 tahun. Uang tersebut juga bisa diwarisi kepada istri/suami hingga anak mereka.

Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara pada pasal 16-19.

Pasal 17 mengatur `apabila penerima pensiun meninggal maka isteri sah atau suami sah berhak mendapatkan uang pensiun. Kemudian, pasal 18 mengatur pemberian pensiun kepada janda/duda.


Sedangkan pasal 19 mengatur jika pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara tidak punya suami/istri maka anak pertamanya sebelum berusia 25 tahun berhak mendapatkan hak pensiun`.

Pensiun yang diwariskan kepada istri/suami atau anak, berangkat dari aturan dalam pasal 16 yang dijelaskan bahwa pembayaran uang pensiun dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara`.

Jadi, jika mantan anggota DPR meninggal dunia uang pensiunnya bisa tidak berhenti jika masih memiliki istri/suami atau anak masih di bawah umur 25 tahun. Ada juga diatur jika pemberian pensiun kepada janda/duda pada pasal 18.

Sedangkan jika diangkat kembali menjadi DPR atau Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara lainnya, otomatis uang pensiun itu akan berhenti.

Perihal besarannya, jika melihat periode DPR RI 2014-2019 dalam catatan detikcom, uang pensiun setiap mantan anggota DPR akan mendapat sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,8 juta per bulannya.

"Untuk pensiun (anggota DPR) dapatnya Rp 3,2 juta, tapi untuk yang beberapa periode maksimal Rp 3,8 juta," kata Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Dia mengungkapkan iuran yang dipotong setiap bulan sebesar Rp 98.000. Total dana pensiun yang didapatkan maksimal 75% dikali gaji pokok.

Tidak hanya uang pensiun, mantan anggota DPR juga akan mendapat tunjangan hari tua (THT). Pada periode itu dana THT yang digelontorkan untuk anggota DPR total mencapai Rp 6,2 miliar.

Dana Rp 6,21 miliar tersebut diberikan untuk 556 orang anggota DPR RI. Artinya setiap anggota DPR akan mendapatkan tabungan hari tua sebesar Rp 11,18 juta per orang.

"Rp 6,21 miliar untuk 556 orang anggota DPR RI dan Rp 1,36 miliar untuk 116 orang anggota," kata Sekretaris Perusahaan Taspen, Muhamad Ali Mansur di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9/2019).

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar