Bukan Negara Berdaulat, Kenapa Taiwan Punya Presiden dan Militer?

Jum'at, 02/09/2022 18:16 WIB
Nancy Pelosi saat berkunjung ke Taiwan (Reuters)

Nancy Pelosi saat berkunjung ke Taiwan (Reuters)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah China mengklaim Taiwan sebagai bagian dari kedaulatan mereka. Meski begitu, Taipei diketahui memiliki presiden dan militer sendiri, terpisah dari Beijing.

Apa yang menyebabkan Taiwan dapat memiliki militer dan presiden jika kepulauan itu bukanlah sebuah negara berdaulat?

Kepemilikan Taiwan atas militer dan pemerintahan mandiri dimulai kala Partai Nasionalis China Kuomintang (KMT) kalah dalam perang sipil melawan Partai Komunis China (PKC).

"Sejak tersingkir oleh Partai Komunis China pada 1949, Partai Nasionalis China beserta pendukungnya pindah ke Taiwan. Mereka membentuk sebuah pemerintahan dengan nama Republik China/Taiwan," ujar Pengamat Hubungan Internasional dari Universitas Padjajaran, Teuku Rezasyah seperti melansir cnnindonesia.com, Kamis (1/9).

"Karena Taiwan ini anti-Komunis, dan masih dalam konteks Perang Dingin, pemerintahan tersebut mendapat dukungan diplomatik dan jaminan keamanan dari Amerika Serikat," lanjutnya.

Sebagaimana diberitakan Britannica, Partai KMT sendiri memimpin dataran China sejak 1928 sampai 1949.

Akibat perang sipil melawan PKC, KMT kalah dan harus mundur hingga ke Taiwan. KMT kemudian mendirikan Republik China (ROC).

Sementara itu, PKC memenangkan perang sipil dan mendeklarasikan Republik Rakyat China (RRC).

"Jadi pemerintah Taiwan yang awalnya tetap menggunakan nama ROC adalah pemerintahan pelarian yang dikalahkan oleh PKC pimpinan Mao [Zedong]," ujar pemerhati masalah China dan wilayah Asia Tengah, M. Asruchin, kala dihubungi CNNIndonesia.com pada Kamis (1/9).

"Intinya, Taiwan itu adalah pemerintah Nasionalis yang terusir atau dikalahkan oleh pemerintah RRC. Tentu saja pemerintah RRC tidak mengakuinya, dan bahkan bertekad untuk menyatukannya di bawah pemerintah Beijing, baik dengan jalan damai atau melalui cara militer," tuturnya lagi.

Sebagaimana diberitakan CFR, pemerintah Beijing dan Taipei telah lama mencoba mempersatukan kedua wilayah tersebut.

Namun, kedua pihak berbeda pandangan mengenai kepemimpinan China.

Pemerintah Beijing menegaskan bahwa hanya ada "Satu China" dan Taiwan menjadi bagian dari itu. Mereka juga menilai PKC sebagai pemerintahan yang sah terhadap China.

Mereka juga mengupayakan "unifikasi" Taiwan dengan China.

Klaim Beijing ini berlandaskan pada Konsensus 1992 yang didapatkan dari pertemuan perwakilan PKC dan KMT.

Bagi PKC, Konsensus 1992 melambangkan kesepakatan bahwa "kedua sisi selat merupakan milik satu China dan bakal bekerja sama untuk mencapai reunifikasi nasional."

Namun kekuasaan atas China diemban oleh RRC.

Bagi KMT, kesepakatan tersebut berarti "Satu China, pemaknaan yang berbeda." Mereka menganggap ROC lah yang berhak berkuasa atas China.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar