Surya Darmadi & Kepala Daerah Korup: Rugikan Negara Rp104 Triliun (2)

Kamis, 01/09/2022 07:40 WIB
Surya Darmadi buron KPK (Tribun)

Surya Darmadi buron KPK (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Korupsi ratusan triliun Surya Darmadi menyeret sejumlah kepala daerah

 

Eks Bupati Raja Thamsir Rachman (RTR)

Selain Surya Darmadi, Raja Thamsir Rachman (RTR) yang turut menjadi tersangka dalam kasus ini juga bakal melaju ke persidangan. Ia adalah Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008.

 

Thamsir Rachman diketahui saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Pekanbaru terkait kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp114 miliar lebih.


Thamsir Rachman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan lahan oleh PT Duta Palma Group.

Dalam kasus ini, Thamsir Rachman diduga telah melakukan kongkalikong dengan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi yang juga menjadi tersangka, dalam pemberian izin penggunaan lahan untuk perkebunan seluas 37.095 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu.


Hal ini dilakukan pada 2003 lalu. Yang mana saat itu, Thamsir Rachman dan Surya Darmadi melakukan kesepakatan untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya).

Yakni dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU.

Selain itu, PT Duta Palma Group juga sampai saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20% dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.


Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut, mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.

Setelah melakukan penyidikan, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Thamsir Rachman serta pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka.

 

Eks Gubernur Riau, Annas Maamun

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, dua tahun penjara dalam kasus suap. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang digelar daring.

 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Annas Maamun dengan pidana penjara selama dua tahun, serta pidana denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa KPK, Arif Rahman, Kamis, 14 Juli 2022.

Jaksa menilai terdakwa Annas Maamun terbukti memberikan suap sebesar Rp 1,01 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014 untuk percepatan pengesahan RAPBDP 2014 dan RAPBD 2015.


Selain itu, Annas juga diketahui menjanjikan perpanjangan pinjam pakai kendaraan dinas yang pada akhir jabatan bisa dimiliki anggota DPRD Riau dengan cara lelang yang diprioritaskan.

Arif juga menerangkan penolakan pihaknya terhadap upaya terdakwa untuk menjadi justice collaborator. Sebab jaksa menilai keterangan Annas tidak memunculkan tersangka baru dalam perkara tersebut.


"Terdakwa memang lancar memberikan keterangan di persidangan, namun tidak mengungkap pelaku baru. Kami menggali sendiri melalui pembuktian di persidangan," kata Arif kepada Tempo seusai persidangan.


Terkait dengan Surya Darmadi, ada revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Hasil penyidikan menyebut Surya Darmadi menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebesar Rp 3 miliar melalui Gulat Medali Emas Manurung.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar