Peredaran Dua Pecahan Uang Rupiah di Cabut BI, ini Serinya

Kamis, 01/09/2022 06:36 WIB
Bank Indonesia (Net)

Bank Indonesia (Net)

Jakarta, law-justice.co - Bank Indonesia mencabut dan menarik peredaran dua seri uang rupiah khusus pecahan Rp 300 ribu dan Rp 500 ribu. Uang yang ditarik tersebut merupakan Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995).

Pencabutan peredaran dua uang seri khusus ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022. Dengan demikian, kedua uang seri ini tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berikut URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran:

BI mengingatkan, masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 hingga 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran akan dulakukan sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

Adapun layanan penukaran juga dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI. BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.


BI juga mengingatkan, penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah, yaitu:

Dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar