Layangkan Somasi soal `Disembah SBY`,

Partai Demokrat Tunggu Permintaan Maaf Kamaruddin Simanjuntak 3x24 Jam

Senin, 29/08/2022 21:50 WIB
Kamaruddin Ungkap Sosok Jenderal Bintang Tiga yang Takut Ferdy Sambo. (Youtube).

Kamaruddin Ungkap Sosok Jenderal Bintang Tiga yang Takut Ferdy Sambo. (Youtube).

Jakarta, law-justice.co - Badan Hukum dan Pengamanan Partai DPP Partai Demokrat akhirnya secara resmi melayangkan surat somasi kepada pengacara Kamaruddin Simanjuntak terkait pernyataannya yang menyebut disembah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Surat somasi tersebut diteken oleh lima Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, hari ini, Senin (29/8). Di dalamnya mereka meminta Kamaruddin untuk menyampaikan permintaan maaf dalam waktu 3x24 jam.

"Bahwa berkenaan dengan poin kelima di atas, maka kami meminta kepada rekan tersomir agar dalam 3x24 jam diterimanya surat somasi ini memberikan klarifikasi dan permohonan maaf," demikian dikutip dari surat somasi.

Adapun lima Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob, Yandri Sudarso, Muhajir, Dormauli Silalahi, dan Cepi Hendrayani.

Mereka membantah pernyataan Kamaruddin yang menyebut SBY pernah bersujud kepadanya setelah memenjarakan politikus Partai Demorkat dalam sejumlah kasus korupsi Hambalang. Mereka di antaranya Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, Jero Wacik, hingga Andi Mallarangeng.

Demokrat menilai pernyataan Kamaruddin hoaks dan dinilai melanggar sejumlah pasal dalam KUHP, antara lain Pasal 14 ayat (1) dan (2), dan Pasal 15.

"Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun," demikian bunyi Pasal 14 ayat dikutip surat somasi tersebut.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar