Sosialisasikan RKUHP di 11 Kota, Pemerintah Libatkan BIN

Senin, 29/08/2022 17:08 WIB
Wamenkumham Eddy Hiariej  (Tribun)

Wamenkumham Eddy Hiariej (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah lewat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengatakan pemerintah bakal kembali menggelar sosialisasi dan diskusi publik terkait Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di 11 kota.

Langkah tersebut merespons perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan pembahasan RKUHP melibatkan partisipasi publik yang luas.

"Tahun ini kita akan melakukan sosialisasi di 11 kota. Tetapi, yang ingin saya katakan ada dua hal, pertama sebetulnya ini ibarat pepatah mengatakan sambil menyelam minum air, kita tidak hanya sosialisasi semata, tetapi yang lebih penting adalah menerima masukan dari masyarakat," ujar Eddy dalam agenda `FMB9: RUU KUHP: Wujud Keadilan Hukum Indonesia`, Senin (29/8).

Eddy mengatakan sosialisasi dan diskusi publik akan dilakukan secara masif dan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga lain, termasuk Badan Intelijen Negara (BIN).

"Sosialisasi RKUHP ini harus dilakukan secara masif, tidak hanya merupakan tugas dari Kementerian Hukum dan HAM, tetapi ada kementerian/lembaga terkait. Antara lain adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Badan Intelijen Negara, Mabes Polri, Kejaksaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Agama, Stafsus Presiden dan juga Kepala Staf Presiden," ujarnya.

RKUHP yang sedang disusun atau dibahas saat ini terdiri dari 37 Bab dan 632 Pasal. Namun, Eddy menekankan sosialisasi dan diskusi publik di 11 kota akan difokuskan untuk membahas 14 Pasal krusial dalam RKUHP.

"Dialog publik ini terbuka namun terbatas. Terbuka kita menerima masukan dari mana pun, terbatas ini kita fokus pada 14 isu krusial," kata Eddy yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

Pemerintah pada tahun lalu telah menggelar sosialisasi dan diskusi publik terkait RKUHP di 12 kota di Indonesia. Namun, hal itu dirasa kurang sehingga pemerintah memutuskan untuk menggelar kembali sosialisasi dan diskusi publik.

Itu dilakukan juga untuk merespons protes publik terkait draf RKUHP 4 Juli 2022 yang telah diserahkan pemerintah kepada DPR.

"Kami memahami betul apa yang diinginkan oleh Presiden bahwa partisipasi publik sangat dibutuhkan dalam pembentukan RUU KUHP," kata Eddy.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar