Tragedi Pembunuhan Brigadir J (3)

Perlawanan Balik Jaringan Sambo, Kapolri Bisa Apa?

Sabtu, 27/08/2022 13:37 WIB
Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo (Detik)

Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo (Detik)

Jakarta, law-justice.co - Kelanjutan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Polisi Ferdy Sambo terus bergulir, Kapolri sudah membubarkan Satgasus dan Satgas Merah Putih yang dibentuk era Kapolri Tito Karnavian.

Jaringan Satgasus dan Satgas Merah Putih ini pula yang diduga melakukan bisnis haram seperti judi, ilegal mining, narkoba. Lantas apakah jaringan Ferdy Sambo yang sudah dibubarkan itu akan diam saja atau berani melakukan perlawanan balik?

Sejak Putri Chandrawathi, istri dari Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Putri disangkakan menjadi bagian dalam rangkaian penyiksaan dan pembunuhan yang dilakukan suaminya bekas Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Kemarin, kehadiran istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, di gedung Bareskrim Polri luput dari perhatian wartawan yang menunggu kehadirannya di lobi, Jumat (26/8/2022). Putri Chandrawathi mengenakan setelan hitam hitam saat tiba di gedung Bareskrim. Putri Chandrawathi datang ke Bareskrim Polri didampingi oleh Pengacaranya Arman Hanis.

Putri Chandrawathi jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih selama 12 jam. Pemeriksaan akan dilanjutkan Rabu pekan depan karena pemeriksaan sudah berjalan cukup lama. Tapi media sulit mengakses informasi tentang Putri dan dikawal ketat oleh pihak-pihak jaringan Sambo. 

Pemeriksaan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat hari ini dihentikan. Keterangan itu disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Untuk pemeriksaan saudari PC pada malam hari ini dihentikan karena sudah terlalu malam," ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) malam.

Tercatat, Putri sudah menjalani pemeriksaan selama 12 jam sejak pukul 10.50 WIB pagi tadi. Dedi menyebut Putri bakal kembali diperiksa pada Rabu (31/8) pekan depan.

"Pemeriksaan masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup. Selanjutnya konfrontir pada hari Rabu tanggal 31 agustus 2022," ungkap Dedi.

Lantas, apa peran Putri Chandrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J?
Jejak pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mulai pada 8 Juli 2022 lalu terbuka. Dalam pemeriksaan awal Polisi menyebut ada peran Putri Candrawathi istri bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dalam konstruksi peristiwa Jumat sore, 8 Juli 2022. Mereka berkumpul di ruang tamu rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. Putri turut menghadiri pertemuan Sambo dengan Bharada E, Bripka RR, dan KM di lantai tiga rumah pribadinya untuk menanyakan kesanggupan membunuh Brigadir J.

Putri juga yang mengajak Bharada E, Bripka RR, KM, serta Brigadir J ke rumah dinas Sambo yang menjadi lokasi pembunuhan Hingga peristiwa penyiksaan dan pembunuhan itu terjadi di lantai 3 rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga Jakarta Selatan.

Juru bicara Polri Dedy Prasetyo menjelaskan, hasil pemeriksaan awal Putri Chandrawathi akan dikonfrontir dengan tersangka lain. "Pemeriksaan ini masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup. Jadi akan dilakukan pemeriksaan kembali dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan Rabu, tanggal 31 Agustus,” ujar Dedi.

Lebih lanjut Dedi menambahkan, pemeriksaan tersebut nantinya akan dilanjutkan dengan metode konfrontasi dengan keterangan dari tersangka lain, dengan menghadirkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Putri Candrawathi atau PC diduga melakukan Obstruction of Justice, yaitu melakukan tindak pidana menghambat dan menghalangi proses hukum. Putri Candrawati dijerat pasal 340 subsider 38 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Upaya Banding Ferdy Sambo
Perkembangan baru kasus pembunuhan Brigadir J kini adalah dalang pembunuhan kasus tersebut Ferdy Sambo telah diberhentikan secara tidak hormat dari Polri. Sebelum sidang etik berlangsung Ferdy Sambo telah mengirimkan surat permohonan maaf yang ditulis tangan kepada senior dan rekan polisinya karena perbuatannya.

Seperti diketahui bila sebelumnya Ferdy Sambo telah mengajukan pengunduran diri sebagai polisi pada sidang etik. Namun polri menolak pengunduran diri Sambo dan membuatnya diberhentikan secara tidak hormat.

Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat dini hari (26/8/2022) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

"Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Ahmad xbhDofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/08/2022).

Untuk diketahui, Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang kode etik sejak Kamis pukul 09.25 WIB hingga sekira 01.55 WIB dini hari.

Sidang berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi, berikut rincian daftar saksi. Saksi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob:
1. Brigjen Hendra Kurniawan
2. Brigjen Benny Ali
3. Kombes Agus Nurpatria
4. Kombes Susanto
5. Kombes Budhi Herdi

Kemudian saksi dari tempat khusus Provos Polri:
1. AKBP Ridwan Soplanit
2. AKBP Arif Rahman
3. AKBP Arif Cahya
4. Kompol Chuk Putranto
5. AKP Rifaizal Samual Lalu,


Ferdy Sambo mengikuti Sidang Etik di Mabes Polri dan akhirnya diputuskan diberhentikan tidak hormat (Antara)

Lalu mereka yang ditempatkan khusus Bareskrim:
1. Bripka Ricky Rizal
2. Kuat Maruf
3. Bharada Richard Eliezer

Serta dua saksi lainnya mereka yang berada di luar tempat khusus, tapi belum diketahui identitasnya secara resmi, apakah polisi atau bukan. Mereka adalah HM dan MB.

Sementara itu, menanggapi keputusan Sambo Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai kalau pemberian sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diputuskan dalam sidang etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo merupakan keputusan yang tepat.

Kalau menurut kacamata Sugeng, setidaknya terdapat dua makna dibalik keputusan pemecatan secara tidak hormat itu. Makna yang pertama, Sugeng melihat keputusan PTDH yang disampaikan Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang etik itu sebagai bentuk Polri yang ogah ikut kotor akibat perbuatan Ferdy Sambo.

"Keputusan Polri yang dipimpin oleh Komjen Ahmad Dofiri tidak ingin institusi Polri tercemarkan dan ikut menanggung dosa atas perbuatan tercela Irjen Ferdy Sambo," kata Sugeng kepada Law-Justice.

Sedangkan makna yang kedua adalah keputusan itu memperlihatkan kalau Polri menjawab keraguan masyarakat atas tuntasnya kasus pembunuhan dengan melibatkan Ferdy Sambo secara transparan.

"Sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat," ucapnya. Selain itu, Sugeng juga mengatakan kalau keputusan PTDH sudah tepat diberikan kepada Ferdy Sambo lantaran yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela dan tidak bertanggung jawab.

Bahkan Ferdy Sambo mempengaruhi anak buahnya untuk ikut terlibat dalam proses pembunuhan Brigadir J. "Jadi sanksi pemecatan adalah sudah tepat," tegasnya. Soal sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo, Juru bicara Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa sudah memutuskan untuk PTDH Ferdy Sambo.

"Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada FS tadi sudah disebutkan perlu saya baca ulang kembali, bahwa sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Yang kedua, sanksi administratif berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya ybs sudah menjalani patsus ya tinfgal nanti sisanya. Kedua pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota polri. Meskipun ybs mengajukan banding, ini merupakan hak ybs, ybs sesuai dengan pasal 69 dikasi kesempatan untuk menyampaikan banding secara trrtulis 3 hari kerja," ungkapnya.

"Selanjutnya mekanismenya sesuai dengan pasal 69, nanti untuk banding adalah jangka waktu 21 hari akan memutuskan ya keputusannya apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini, atau ada perubahan, yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya. Sama dengan tim sidik secara maraton juga menuntaskan terkait masalah tersangka ibu PC sesuai dengan arahan Kapolri untuk segera dilimpahkan ke JPU," jelasnya.

"Kemudian juga tentang obstuction of justice itu juga harus berproses secepatnya juga utk dapat segera dilimpahkan ke JPU. Sambil kita juga menunggu 4 berkas yang sudah kita limpahkan tahap 1, sesuai dengan petunjuk dari jaksa, apabila petunjuk dari jaksa ada, ya kita segera lengkapi, ya kalau tidak ada dinyatakan p21 maka tahap 2 akan kita serahkan ke jaksa yaitu barang bukti dan tersangka," kata Dedi.

Dalam putusan diputuskan sidang komite etik yang dipimpin Ahmad Dofiri tidak ada perbedaan pendapat, semua majelis etik memutuskan Ferdy Sambo bersalah dan melakukan Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH). " Tidak ada, makanya tadi kolektif kolegial dari ketua wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi," jelasnya.

"Secara tertulis ke sekretariat komisi kode etik. Nanti itu kalau ditanya sekertariatnya ada di divkum, nanti secara tertuutup akan memutuskan dan melaporkan ke bapak Kapolri. Nanti akan disampaikan hasilnya. Khusus untuk kasus FS banding adalah keputusan final dan mengikat. Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat. tidak ada upaya hukum lagi, " tambahnya.

Perlawanan Balik di Internal Polri
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan bila Kasus Sambo ini mempengaruhi pada nama besar institusi Polri. Untuk itu, Wakil Ketua Kontras Rivanlee Anandar menyatakan ini merupakan momen yang tepat bagi Kapolri untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.

"Tentu KontraS terus melakukan pemantauan (kasus Sambo)," kata Rivanlee kepada Law-Justice.co. Rivanlee menuturkan bila kasus ini menunjukan adanya permasalahan yang besar didalam internal kepolisian.

Iapun menyatakan setelah ditetapkan Sambo sebagai tersangka pihak pihak lain yang terlibat terutama dalam internal polri perlu dibersihkan. "Tentu ini jadi momen untuk Polri membenahi sistem secara menyeluruh," tuturnya.

Ia menyatakan seluruh pihak yang terlibat dan bertindak tak profesional dalam pengusutan kasus ini juga harus segera dimintai pertanggungjawaban. Rivanlee melihat berlarut-larutnya kasus ini semakin menegaskan bahwa mekanisme pengawasan internal maupun eksternal Kepolisian RI tak berjalan dengan memadai.

Menurutnya, saat ini citra polri sedang dalam sorotan dan tentu ini harus menjadi perhatian juga oleh Presiden Jokowi. "Presiden juga saya rasa perlu memantau evaluasi dari Kepolisian seperti apa," ujarnya.

Banyaknya anggota Polri yang terseret dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyisakan sejumlah pertanyaan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa merasa heran dengan banyaknya anggota polisi yang terlibat dalam kasus tersebut.

Menurutnya, 97 personel Polri yang diperiksa karena diduga terkait upaya merekayasa atau menutupi penyebab kematian Brigadir J menjadi tanda tanya besar dan seolah ada persoalan serius di tubuh Polri.

"Ini ada apa di institusi sampai yang terlibat sebanyak ini? Ada kesan bahwa ini ada geng-geng di tubuh Polri. Ada kesan bahwa ini suatu kebiasaan yang sudah terjadi untuk saling menutup kasus per kasus. Misalnya, saya selalu diingatkan bagaimana dengan kasus KM50," kata Desmond dalam Raker Komisi III DPR RI.

Desmond juga merasa heran dengan mantan penasihat Kapolri, Fahmi Alamsyah, yang diduga sebagai individu yang ikut menyiapkan skenario narasi penyebab kematian Brigadir J untuk disebarkan ke publik.

"Kok penasihat Kapolri terlibat dalam kasus ini. Kok bisa terlibat. Ini penasihat Kapolri atau penasihat yang bisa dipakai (jasanya) oleh personel Polri yang lain? Itu merusak citra Polri kalau enggak terjawab dengan baik,” ungkap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Belum lagi, muncul diagram “Kaisar Sambo dan Konsorium 303” dan “Diagram Kabareskrim” yang belakangan menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat. Atas dasar itu, Desmond berharap semua itu dapat dibongkar oleh Listyo Sigit.

“Bisa ini muncul diagram yang seolah-olah membalas dan perlawanan balik dari jaringan Sambo, ini ada kaya perang di Polri, ini dipertanyakan. Saya minta ini harus dibuka secara terang benderang agar bisa liat proses peradilan fokus kesana. Bisa-bisa yang buat Polri makin terpuruk. Itu tantangan bagaimana jaga marwah institusi Polri, dan marwah kita sebagai komisi 3,” ungkapnya.

Sementara itu, menanggapi permasalahan yang berada di lembaga polri, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan saat ini ia telah membuat timsus untuk mengusut kasus Ferdy Sambo.

Listyo menyatakan bila dalam pengusutan kasus Ferdy Sambo ini sempat ada beberapa kendala tapi ia memastikan Timsus akan bekerja secara maksimal. Listyo menyatakan saat ini Timsus Polri juga telah menemukan beberapa fakta baru dalam kasus tersebut.

"Saat ini timsus terus bekerja untuk mendalami kasus tersebut dan 35 orang saat ini sedang diproses secara total ada 97 orang yang sudah diperiksa," kata Listyo kepada Wartawan usai Raker Komisi III DPR RI bersama Kapolri.

Listyo menegaskan ini merupakan komitmen Polri untuk menuntaskan semua permasalahan Polri sesuai arahan Presiden Jokowi. Listyo juga memastikan bila Polri akan pertanggung jawabkan semuanya ini dilakukan bahwa polri betul betul bekerja secara objektif dan transparan.

"Peristiwa ini jadi perhatian publik dan jadi pembelajaran untuk polri melakukan perbaikan," tegasnya. Terkait kasus Sambo dan adanya permasalahan di Internal Polri dan kasus Sambo, Listyo menegaskan punya metode dan strategi tersendiri untuk menuntaskan ini semua.

"Jadi polri mempunyai strategi tersendiri dalam membersihkan internal polri dan mengusut kasus FS ini jadi kami serahkan kepada timsus," tegasnya. Listyo juga buka suara mengenai adanya isu Jenderal bintang 3 yang ingin mengundurkan diri dari kepolisian.

Terkait dengan isu tersebut, Listyo menegaskan bila jajarannya saat ini kompak dan memastikan polri tetap solid. "Pertanyaan terkait adanya jenderal bintang 3 yang ingin mengundurkan diri saya tidak bisa jawab tapi yang jelas kita kompak semua," ungkapnya.

Loyalis Sambo Harus Segera Dibersihkan?
Sebanyak 6 polisi diduga kuat melakukan obstruction of justice alias menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua alias Brigadir J. Ke-6 polisi itu saat ini sudah ditahan.

Salah satu dari 6 polisi yang melakukan obstruction of justice itu tidak lain adalah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Ferdy Sambo menjadi otak sekaligus pembuat skenario ngibul tewasnya salah satu ajudannya itu.

Sementara, 5 polisi lainnya diduga menghalang-halangi penyidikan kematian Brigadir J. Ke-5 polisi itu tidak lain adalah anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri. Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal dan Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal.

Selanjutnya, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal dan Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof. Terakhir, Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof.

Terkait hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung melakukan mutasi sejumlah polisi terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Total ada 24 loyalis Ferdy Sambo yang "ditendang" dan kini jadi "pengangguran" alias tak memiliki jabatan apapun di struktural Polri.

Ke-24 polisi itu dimutasi karena melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

24 loyalis Ferdy Sambo itu "ditendang" Kapolri berdasarkan Keputusan Kapolri dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022 yang ditandatangani AS SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada.

Dari 24 polisi itu, rinciannya terdiri dari 4 Kombes, 5 AKBP 2 Kompol, 4 AKP, 2 IPTU, 1 IPDA, 1 Bripka, 1 Brigpol, 2 Briptu, dan 2 Bharada. Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan terkejut ketika mendengar data terbaru dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit soal anggota yang melanggar etik profesi atas kematian Brigadir Yosua sebanyak 97 personel.

Awalnya ia hanya mendapat informasi ada sekira 83 anggota yang diduga terlibat dalam rekayasa kematian Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Ia pun meminta kepada Kapolri untuk memberikan nama itu kepada Komisi III DPR RI supaya mengetahui perannya.

"Ini juga tadi disebutkan sedang berlangsung sidang kode etik, hemat saya kalau sudah berlangsung terutama yang tersangkanya seyogyanya bisa diputuskan," kata Trimedya ketika dikonfirmasi Law-Justice.

Ia pun tidak mengetahui apa peran dari 97 personel dan salah satunya adalah polisi yang memegang gelar Adhi Makayasa. Ia pun tidak ingin 97 personel tersebut digantung begitu saja karena menyangkut jenjang karirnya.

Trimedya juga sempat mendengar kabar dari keluarga yang terlibat rekayasa, bahwa mendapat cemooh karena dianggap sebagai pembunuh. Padahal perannya sangat minim dalam kematian Brigadir Yosua yaitu hanya mindik dan perintah atasannya.

"Kalau tidak terlibat ya segera peringatan ringan, demosi dan lainnya," tegasnya. Trimedya mengusulkan agar Kapolri segera melakukan bersih-bersih terutama loyalis Ferdy Sambo agar disingkirkan. "Karena Kapolri ini sangat didukung masyarakat, Presiden dan Komisi III DPR RI," terangnya.

Satgassus Polri dan Peran Jaringan Tito
Satgassus Merah Putih pertama kali dibentuk pada 2019 oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian. Pembentukannya melalui surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019. Organ itu merupakan jabatan non struktural di dalam Korps Bhayangkara.

Satuan tugas itu memiliki beberapa fungsi diantaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.

Selain itu, Satgassus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya resmi membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih di dalam institusi Polri, Kamis (11/8/2022).

Kasus tewasnya Brigadir J yang menjerat banyak pejabat Polri, oleh beberapa pihak dikaitkan dengan kesempatan Kapolri untuk melakukan bersih-bersih. Selain posisi Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam, yang merupakan posisi krusial di Polri, ia juga menjabat sebagai Ketua Satgassus.

Alfons Loemau mengatakan bahwa Satgasus ikut mengintervensi berbagai kasus di berbagai Polda karena intervensi ini merupakan lingkup tugas mereka. "Intervensi ini kan ada apa-apanya dong, masak sih lu kerja bakti. Buntut dari intervensi itu ada 86-86-nya. Berarti ada sebuah kemakmuran kecil, kerajaan kecil terbangun," kata Alfons kepada Law-Justice.

Alfons juga menjelaskan lingkup kerja Satgassus ini bermacam-macam. Ada money laundry atau pencucian uang, tindak pidana sampai narkotika. "Satgassus ini memiliki semua itu, Siapa yang bisa menjamin Satgassus ini suci hama," ucapnya.

Ia juga mengumpamakan para anggota Satgassus dengan `sambil menyelam minum kopi`. "Sehingga terkumpullah kejahatan kecil-kecil yang lama-lama menjadi besar," kata Alfons.

Alfons menjelaskan besarnya kekuasaan Satgassus dalam beberapa tugas. Sehingga dikatakannya Satgassus mengambil alih tugas semua divisi di Kepolisian. "Irwas punya fungsi dia kerjakan, reserse punya fungsi diambil alih, Cyber punya fungsi dia bikin, narkotika punya. Jadi sebenarnya fungsi ini yang membuat jengkel mereka juga," kata Alfons lagi.

Sehingga Alfons mengumpamakan Satgassus bagai raja. Alfons berharap Kapolri tak banyak jargon-jargon saja seperti Presisi, Promotor dan sebagainya. Ia juga berharap Kapolri membubarkan timsus-timsus ini. Cukup dengan membuka satu nomor yang setiap hari dibaca.

Kapolri diharapkan memiliki staf untuk membaca apa pesan masyarakat, dan menjamin laporan keamanan laporan masyarakat. Jangan dibilang fitnah atau mencemarkan nama baik.

"Kalau dari Bapak Kapolri buka satu desk khusus dan dia punya staf, baru nanti dari laporan masyarakat dibagi ke divisi-divisinya. Ini baru kerja Satgassus," pungkasnya.

Seperti diketahui Satgassus dibentuk saat era Kapolri masih dipimpin oleh Tito Karnavian dan Tito diduga memiliki peran dalam melejitnya karir Ferdy Sambo. Ditambah Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan mempertanyakan kemana Mendagri Jenderal Purnawirawan Tito Karnavian dalam kasus Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.

"Ada yang namanya disebut-sebut tapi masih dalam diam ya kecuali pak Benny Mamoto ya, ngomongnya kenceng tapi salah`` kata Arteria Dahlan dalam RDP Komisi III DPR beberapa waktu lalu.

Menurut pengakuan dari akun Twitter, @opposite090192, disebut bahwa sebenarnya ada sosok yang membantu Ferdy Sambo menjadi `jaya` di kepolisian. Sosok yang disebut akun tersebut bukan merupakan orang sembarangan dan namanya juga cukup kuat di kepolisian.

Akun @opposite090192 menyebut bahwa sosok yang dimaksud itu adalah mantan Kapolri (Kepala Kepolisian Republik Indonesia), Tito Karnavian. Tito Karnavian, yang juga merupakan mantan Bos Densus 88 disebut akun Twitter @opposite090192 menjadi sosok yang membantu Ferdy Sambo melejit saat ini.

Bila ditelisik lebih jauh, Nama Sambo mulai terkenal di tingkat nasional ketika ikut menangani kasus racun sianida dengan tersangka Jessica Wongso pada 4 Januari 2016 dan bom bunuh diri di Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada 14 Januari 2016.

Kala itu, Sambo masih menjabat Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Metro Jaya. Pangkat Sambo saat itu masih AKBP. Sambo berdinas di bawah komando Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian. Dia bersama Direskrimum Kombes Krishna Murti kerap mendapat sorotan media.

Dalam perjalanannya, Sambo mampu melampaui eks atasannya tersebut yang masih bintang satu hingga sekarang. Saat ini, Krishna Murti masih berpangkat Brigjen atau bintang satu.

Pada pertengahan tahun 2016, Sambo pindah posisi dengan mendapat promosi pangkat Kombes di Mabes Polri. Kala itu, Presiden Jokowi sudah melantik eks Kepala BNPT Letjen Tito Karnavian menjadi Kapolri. Tito pun menyandang jenderal penuh atau bintang empat.

Di Mabes Polri, Sambo pertama menjabat Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Dittipidum Bareskrim Polri. Hanya beberapa bulan, ia dimutasi ke posisi baru menjabat Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Setelah dua tahun, Tito menunjuk Sambo sebagai Koordinator Staf Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Polri. Sambo pun menjadi pimpinan ajudan dan staf yang terus mengawal pergerakan Tito selaku Kapolri.

Ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Tito untuk menjadi menteri ke Istana pada 21 Oktober 2019, Sambo terlihat ikut mendampingi bersama Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal. Sambo memang terlihat di mana pun Tito berada.

Ketika akhirnya Tito masuk kabinet, kemudian keduanya berpisah. Sepertinya, Tito sudah menempatkan orang kepercayaannya itu untuk naik bintang. Tito juga sukses menitipkan Sambo kepada penerusnya.

Terbukti, usai Tito menyerahkan jabatan Kapolri kepada Idham Azis, dalam mutasi beberapa hari berikutnya, Sambo digeser menjadi Dirtipiddum Bareskrim Polri dan mendapat pangkat Brigjen. Setahun berselang, kembali mendapat promosi menjadi Kadiv Propam Polri dengan pangkat Irjen. Sambo menjadi lulusan Akpol 1994 paling moncer.

Aset Milik Ferdy Sambo
Nama Irjen Ferdy Sambo, lulusan Akpol 94, yang dikenal dekat dengan Kapolri Tito Karnavian saat Pak Tito jadi Kapolri ini karirnya terus meroket. Kariernya, lulusan 1994 dia sudah bintang 2.

Kariernya resmi di kepolisian melejit, seiring dengan jabatannya di Satgassus (organisasi non struktural di kepolisian yang banyak menangani bisnis gelap), di era Kapolrinya Pak Tito dia jadi Sekertaris Satgassus, di era Kapolrinya Pak Idham dia jadi Kepala Satgassus hingga sekarang Kapolrinya Pak Listyo Sigit.

Kekayaannya sebagai bintang 2 ini disebut luar biasa, misalnya disebut dari beberapa sumber dia punya rumah pribadi di Jln Duren Tiga (di luar rumah Dinas), di Jln Saguling yang ditempati, di Jln Bangka yang diduga ditemukan bunker duit, di Magelang, dan yang belum pernah disebut polisi konon di jln Hang Lekir. Semua rumah Sambo di kawasan mahal. 4 rumah pribadi yang di Jakarta diprediksi berharga di atas 30 miliar per rumah

Sedangkan di Magelang karena di daerah harganya diprediksi di atas 5 miliar. Yang di Magelang katanya itu dulu rumahnya mantan Kapolri, Idham Azis. Di garasi rumahnya, dari CTTV seorang pakar otomotif menyebut sedikinya Sambo punya 5 mobil. Ada 4 jenis Lexus berharga 2-4 miliar dan 1 jenis Toyota Land Cruiser seharga 1,5 -2 miliar.

Belum lagi soal temuan berkoper-koper uang dollar di rumah pribadi Sambo yang lain. Dengan kekuatan uang yang masih banyak dan jaringannya yang masih kuat di pusat dan daerah, termasuk dukungan dari mantan Kapolri yang mengkadernya, maka perlawanan balik dari jaringan Sambo dan mafia judi, narkoba, dll pasti akan terus berjalan.

Lihat saja betapa sulitnya penyidik Polri untuk bisa menahan Putri yang memang sudah tersangka hanya dengan alasan sakit. Lalu keterangan Putri yang berubah-ubah awalnya mengatakan pelecehan terjadi di rumah dinas di Jakarta, sekarang menyebut pelecehan terjadi di Magelang.

Yang jelas apapun nyanyian yang akan dibuka oleh jaringan Sambo tentu membuat pemerintah Jokowi ketar-ketir juga karena tercium uang hasil pengamanan bisnis judi yang dananya dikelola oleh Sambo ternyata mengalir sampai jauh ke dana tim kampanye Jokowi.

Setelah ini apalagi yang akan dibongkar oleh jaringan Sambo yang pasti tidak mau tenggelam dan menjadi pesakitan sendirian. Saling bongkar dan sandera ini biar saja terus dibuka, agar Polri bisa bersih-bersih dan segera memotong satu generasi oknum Polri yang memang selama ini dikenal sebagai bagian dari oknum Polisi nakal dan bermasalah. 

 

(Tim Liputan Investigasi\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar