Korban Diminta Segera Cairkan Dana, ini 13 Entitas Investasi Bodong

Sabtu, 27/08/2022 06:36 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bisnis.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bisnis.com)

Jakarta, law-justice.co - Satuan tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan 13 entitas yang menawarkan investasi tanpa izin atau investasi bodong dan berpotensi merugikan masyarakat. Keberadaan mereka ditemukan sepanjang Agustus 2022.


Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya langsung memblokir situs, website, ataupun aplikasi belasan entitas ilegal itu. Satgas juga menyampaikan laporan temuannya ke Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


"SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi," kata Tongam dikutip dari keterangan tertulis, dilihat Sabtu (27/8/2022)

Setelah diblokir, Tongam mengatakan Satgas Waspada Investasi telah mendesak para pelaku penawaran investasi tak berizin itu untuk mengembalikan dana masyarakat yang sudah telanjur masuk. Tongam membantah telah melarang korban investasi ilegal menarik dananya di entitas investasi ilegal itu lantaran telah diblokir.

Menurut dia, itu hanya sebagai bentuk bualan pelaku penyedia entitas untuk menipu dana korbannya. "Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi," kata Tongam.

Tongam merincikan, 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI terdiri atas 4 entitas yang melakukan money game, 3 entitas yang melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, 2 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, dan 1 entitas melakukan sekuritas crowd funding tanpa izin. Ada pula 3 entitas lain yang diblokir.

`SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa

melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya," kata dia.

Tongam meminta masyarakat mengecek legalitas platform investasi dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau mengecek apakah pernah masuk daftar entitas yang dihentikan oleh SWI. Informasi itu tersedia di minisite waspada investasi Ojk.go.id/waspadainvestasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

13 entitas investasi ilegal itu adalah PT Multi Mitra Mandiri Bersatu, Boke Financial Limited, Yayasan Shanti Bhakti Amertha, PT Royal Cipta Properti, PT Niscaya Sitindo, FIRSTSOLARIDN.com, OINVESTASI/Oi Otomotif Investasi, OXTRADE, PT Vestifarm Agro Indonesia (vestifarm.com), Almira Grup, Redford, Pi Network Indonesia, dan Yayasan Surya Nuswantara.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar